Bawaslu Pelalawan Temukan 337 Lembar Surat Suara Rusak
RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau menemukan 337 lembar surat suara yang rusak. Hal tersebut menyusul pelipatan surat suara yang sudah dilakukan oleh KPU selama dua hari, terhitung sejak 15 Maret 2019.
Demikian diungkapkan, Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur melalui salah seorang komisioner Bustami, Ahad (17/3/2019). Menurutnya sejak dimulai pelipatan surat suara Bawaslu bersama instansi terkait senantiasa memberikan pengawalan.
Ditemukan surat suara yang rusak ini, kata Bustami, bermula ketika petugas pelipatan surat suara memulai melakukan tugasnya di gudang kantor KPU Pelalawan.
"Saat kita memberikan pengawasan petugas pelipatan surat suara langsung menyampaikan ke kita dijumpai surat suara rusak," imbuhnya.
Secara rinci Bustami mengatakan jumlah surat suara yang rusak di hari pertama pelipatan surat suara, ditemukan sebanyak 178 lembar untuk surat suara DPRD Provinsi.
"Untuk hari pertama total yang sudah dilipat oleh petugas surat suara untuk DPRD Provinsi total 262.064 lembar ditemukan 178 lembar rusak," tegasnya.
Dihari kedua, tepatnya tanggal 16 Maret 2019 kata Bustami dilanjutkan kembali pelipatan surat suara untuk DPRD tingkat kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI dan DPD.
"Pelipatan hari kedua dari berbagai tingkatan, ditemukan pula surat suara yang rusak sebanyak 159 lembar," tandasnya, seraya mengatakan tingkat kerusakan surat suara ini, terdapat bercak tinta.