Jadi Tersangka Proyek Jembatan WFC Bangkinang, ADN Diminta Tak Pasang Badan
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Koordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar, Muhammad Ikhsan angkat bicara soal penetapan ADN, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar sebagai salah satu dari dua tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016.
Kepada wartawan, Sabtu (16/3/2019) Ikhsan mengatakan, ia berbicara dari sisi hukum, bukan dari sisi politik. Menurutnya, ADN hendaknya membuka siapa saja yang menerima uang yang diduga dikorupsi yang jumlahnya cukup besar yakni Rp 39,2 miliar.
"Tak mungkin dia sendiri. Saya dapat informasi, penambahan 25 miliar rupiah itu melalui Perda. Saya minta KPK seluruhnya dibuka, jangan sampai di Adnan saja," ungkap pria yang akrab disapa Ican ini.
"Jangan pasang badan dia (ADN, red) untuk orang lain. Kenapa, dia masih diberhentikan sebagai ASN kalau terbukti bersalah, jadi untuk apa dia pasang badan bela orang lain, tak perlu," ujarnya.
Ikhsan menambahkan, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat, pegawai maupun kontraktor di Kabupaten Kampar agar jangan coba-coba bermain dengan anggaran atau jangan coba-coba melakukan mark up anggaran.
"Ini satu-satunya pejabat Kampar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisejarah karena sejak KPK dibentuk tahun 2002 saat Presiden Megawati, ini adalah kasus pertama yang ditetapkan tersangkanya oleh KPK," imbuh penggiat anti korupsi di Negeri Serambi Mekkah ini.
Dikatakan, kasus tersebut hendaknya menjadi efek jera karena selama ini oknum-oknum yang berkaitan proyek mengelola uang aman aman saja. "Setiap pengaduan masyarakat, banyak laporan masuk, tapi tak pernah sampai di meja hijau, tak ada tindak lanjut," bebernya lagi.
Seperti ramai diberitakan, KPK menetapkan dua orang tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka itu adalah Manajer Wllayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I IKS dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar ADN.
"Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, ADN diduga mengadakan pertemuan dengan IKS dan beberapa pihak lainnya. Di pertemuan itu, kata Saut, ADN memerintahkan pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer's Estimate kepada IKS.
"Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan Ielang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya," ujar Saut.
Pada Oktober 2013, Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500,00 (Rp15,198 miliar) dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014 ditandatangani.
Setelah itu, kata Saut, ADN meminta pembuatan Engineer's Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKS meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
"KPK menduga kerjasama antara ADN dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," tutur Saut.
ADN diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. KPK menduga para tersangka melakukan kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum.
Saut mengatakan proyek ini diduga merugikan negara senilai Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.