Diprotes, Kendaraan Pengangkut Sawit di Desa Sri Gading Siak Diwajibkan Lewat Pos dan Bayar

Diprotes, Kendaraan Pengangkut Sawit di Desa Sri Gading Siak Diwajibkan Lewat Pos dan Bayar

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Kendaraan pengangkut buah kelapa sawit di Desa Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, baik truk, colt diesel maupun sepeda motor berkeranjang, diharuskan keluar melalui pos dan dikenakan biaya.

Seorang warga Desa Sri Gading yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya kebijakan dari Koperasi Unit Desa KUD Budi Sawit Desa Sri Gading.

"Jelas saya merasa keberatan karena biayanya yang dibebankan kepada masyarakat terlalu besar bagi saya," kata dia, Kamis (14/3/2019).


Lanjut dia, pembayarannya adalah Rp10 per kilo, baik itu buah kelapa sawit yang dimuat oleh truk, mobil kecil, seperti L300, maupun sepeda motor berkeranjang.

Yang jadi pertannyaan, kata dia, rapat kebijakan tersebut tidak melibatkan masyarakat Desa Sri Gading, namun itu hasil kesepakatan dari Kepala Desa, Ketua Koperasi Unit Desa KUD Budi Sawit dan para ketua kelompok tani saja.

Sementara, Kepala Desa Sri Gading, Subandi, mengatakan, sebetulnya portal itu sudah lama, dan keadaan KUD saat ini hampir bangkrut. 

"Tujuan kami membuat kebijakan pengadaan portal berbayar itu uangnya untuk biaya perbaikan jalan. Kami berlakukan potongan sepuluh rupiah per kilo. Intinya untuk perawatan jalan," ujarnya.

Sedangkan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Siak, saat dihubungi via telepon untuk meminta tanggapannya, tidak menerima telepon, dan saat dikunjungi tidak berada di kantornya, Kamis (14/3/2019).

Reporter: Darlis Sinatra