Berakhir 17 Maret, KPU Inhu Catat 919 Warga Pindah Memilih

Berakhir 17 Maret, KPU Inhu Catat 919 Warga Pindah Memilih

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu telah mencatat sebanyak 919 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 mengajukan untuk dapat memilih pada tempat berbeda atau pindah memilih.  

Jumlah tersebut merupakan data pemilih masuk dan pemilih keluar di Kabupaten Inhu yang terdiri dari pemilih masuk 358 orang dan keluar 561 orang.

Mereka yang mengajukan pindah memilih tersebut sudah masuk dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bahkan pemilih tersebut telah mengantongi formulir model A5 jelang pelaksanaan pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 mendatang.


Sementara pihak KPU Kabupaten Inhu telah membuka pelayanan pindah memilih sejak 15 Februari 2019 lalu. Kemudian pelayanan bagi pemilih untuk pindah memilih tersebut berakhir pada Selasa (12/3). 

"Respon pemilih cukup tinggi, agar tetap dapat memilih walaupun sudah pindah domisili,’’ tegas Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida, SE, MM.

Menurutnya, untuk pengajuan pindah memilih ini merupakan tahap kedua dan sesuai ketentuannya baru berakhir pada 17 Maret 2019 mendatang. Namun sebelum tanggal tersebut sudah seharusnya masuk dalam proses rekapitulasi di KPU RI.

Makanya untuk menyiasati hal itu, pindah pemilih ditingkat kabupaten  Indragiri Hulu ditetapkan selambat-lambatnya berakhir 12 Maret 2019. Hal ini juga disepakati saat rapat pleno rekapitulasi di KPU kabupaten beberapa waktu lalu. Agar mereka yang mengajukan pindah tersebut sah terdaftar ditempat baru saat hari H. 

Pengajuan pindah memilih itu sendiri sambungnya, cukup menunjukkan KTP elektronik kepada KPU kabupaten atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

“Selanjutnya akan dilakukan pengecekkan oleh petugas kami. Setelah dipastikan terdaftar di DPT, maka petugas kami akan memberikan formulir model A5 (pindah memilih),” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika saja masih ada pemilih yang mengajukan pindah pemilih di atas 12 Maret 2019. Maka pihaknya, tidak lagi dapat melayani dan memberikan formulir A5. Karena Sidalih di close akibat hasil rekapitulasi dipleno juga harus sama dengan sistem. 

“Perlakuannya tetap sana dengan pemilih DPT lainnya yaitu dengan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 Wib,” jelasnya. 

Reporter: Eka BP