Panwascam Disebut Rusak Baliho Caleg, Ini Klarifikasi Bawaslu Kampar
RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Selasa (12/3/2019) mengklarifikasi berita yang beredar belakangan ini, terkait oknum Panwaslu Kecamatan yang merusak baliho caleg.
Sebelumnya, salah satu Caleg DPRD Dapil Siak Hulu dari Partai Demokrat, Toni, dikabarkan tidak menerima baliho miliknya yang berada di Kecamatan Siak Hulu ditertibkan dengan cara dirobek oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kampar pada Ahad 10 Maret 2019.
Kabar itu kemudian beredar, Toni akan melaporkan kejadian perusakan ini ke pihak Polsek Siak Hulu.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, berinisiatif melakukan klarifikasi.
"Berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Kampar kepada jajaran kita dengan Nomor: 013/K,RI-04/PM.01.02/03/2019 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 08 Maret 2019, baliho tersebut bukan dirusak tapi ditertibkan. Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se-Kabupaten Kampar sudah direncanakan pada Ahad kemarin," ujar Syawir dalam keterangan tertulisnya kepada Riaumandiri.co.
Masih menurut Syawir, dua minggu sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kampar sudah mengimbau secara lisan kepada pihak Caleg tentang APK yang melanggar untuk diturunkan. Namun sampai hari penertiban pihak Caleg tidak menggubris imbauan Bawaslu.
"Baliho yang ditertibkan berada di Posko Pemenangan Caleg. Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tidak ada Posko pemenangan Caleg," tegas Syawir.
Syawir menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu dengan Pihak KPU Kabupaten Kampar, jika caleg membuat Posko harus dipusatkan di kantor Parpol di tingkat desa, dan jumlahnya 1 posko di tingkat Desa.
Syawir mengatakan, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar telah memberikan penjelesan langsung kepada Caleg setelah penertiban dilaksankan.
Hingga hari ini, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar menunggu pembicaraan lebih lanjut secara resmi dari pihak Caleg, jika merasa belum puas dengan keterangan yang telah diberikan tersebut.