KPK Geledah Kantor Dirjen Planologi Kemenhut
Jakarta (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan terkait dengan tersangka bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
"Penggeledahan terkait tindak pidana korupsi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," ujar Johan di kantornya, Selasa (16/12).
Penggeledahan tersebut, dimulai sejak pagi tadi. "Hingga kini masih berlangsung," ujar Johan.
Pada November lalu, KPK memeriksa Dirjen Planologi Bambang Soepijanto sebagai saksi untuk Cahyadi Kumala. Penyidik komisi antirasuah juga memeriksa bekas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, kini Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penyidik memeriksa keduanya karena jabatan mereka ada kaitannya dengan pengungkapan kasus tersebut. "Tujuannya agar dapat ditemukan data yang valid guna menemukan ada-tidaknya unsur korupsi dalam bentuk penyelewengan jabatan," ujar Busyro ketika dihubungi, kemarin.
Kasus yang membelit Cahyadi ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait dengan alih lahan itu, yang menjerat Rachmat Yasin, Bupati Bogor nonaktif, serta M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor nonaktif. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Korupsi Bandung. Dua pekan lalu, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, proses perizinan alih fungsi lahan milik Cahyadi itu mandek lantaran sebagian lahan sudah dimintakan izin dua perusahaan lain, yakni PT Semindo dan PT Indocement. Walhasil, Bukit Jonggol hanya bisa mengajukan alih fungsi seluas 1.668 hektare. Namun perusahaan itu tetap ngotot meminta 2.754 hektare.
Belakangan, Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor meminta Zairin berkonsultasi dengan Bambang, yang difasilitasi pegawai Bukit Jonggol, Dodi Supriadi, pada awal November 2013. Saat Zairin tiba di kantor Bambang, Dodi bersama tangan kanan Cahyadi, F.X. Yohan Yap, sudah ada di sana. Dodi bersama Zairin masuk ke ruangan Bambang. Sedangkan Yohan menunggu di ruang tunggu.
Setelah memperkenalkan diri ke Bambang, Zairin menyampaikan sudah ada PT Indocement dan PT Semindo yang telah mengantongi izin tambang di sebagian lahan yang diajukan Bukit Jonggol. Mendengar itu, Bambang menanggapi dengan nada marah. "Daerah jangan ikut ngatur ya, karena ini kewenangan pusat. Kami mau ngasih ke PT A, PT B, PT C, itu ya gimana pusat putusannya," ujar Zairin, menirukan ucapan Bambang. (tpi/ivi)