Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jaksa Panggil UAS Lewat Rektor UIN Suska Hadiri Sidang

Jaksa Panggil UAS Lewat Rektor UIN Suska Hadiri Sidang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berbagai upaya terus dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) di persidangan perkara dugaan penghinaan yang dilakukan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok. Salah satunya dengan melayangkan surat panggilan melalui Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Dalam perkara ini, UAS adalah saksi korban. Tiga kali persidangan sebelumnya UAS belum sempat hadir. Untuk persidangan berikutnya, dijadwalkan digelar pada Kamis (14/3) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

"Kita masih berupaya (menghadirkan UAS ke persidangan). Kalau tidak datang, kita panggil lagi. Kita upaya maksimal," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril Dahlan, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Senin (11/3/2019).


Ketidakhadiran pada persidangan sebelumnya itu ditengarai karena padatnya jadwal ceramah tokoh Riau yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara tersebut. Diyakini, dalam beberapa hari ke depan, UAS akan berada di Provinsi Riau. 

"(Informasinya) Besok kan Beliau (UAS) ada acara di sini (Riau,red)," lanjut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Untuk itu, kata Syafril, pihaknya akan kembali berupaya memanggil UAS. Salah satunya dengan mengirimkan surat panggilan melalui UIN Suska Riau, perguruan tinggi tempat UAS mengajar.

"Kami juga mau melakukan pemanggilan melalui rektor (UIN Suska)," tegas dia.

Saat disinggung, apakah ada konsekuensi hukum jika pada panggilan ketiga itu, UAS tetap tidak bisa hadir, Syafril menjawab diplomatis.

"Kita upaya dulu lah. Masih ada upaya. Lagian orangnya (terdakwa Jony Boyok, red) tidak ditahan," pungkas Syafril Dahlan.

Sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu sempat tiga kali menunda pelaksanaan persidangan karena ketidakhadiran UAS. Menurut hakim, dalam sidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kalau ada korban, harus terlebih dahulu periksa korban. Setelah itu, baru saksi lain," kata Hakim Ketua Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dinyatakan perbuatan terdakwa dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. 

Terdakwa memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.

Postingan itu berisikan 'Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB'.

Reporter: Dodi Ferdian