165 Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Tanggapan KPU

165 Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Tanggapan KPU

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Bawaslu menerima 165 laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). KPU meminta ASN untuk tidak menampilkan kecenderungan sikap.

"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam pemilu, menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Gado-gado Boplo, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).

Hasyim mengatakan tugas ASN telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, ASN perlu memperhatikan tugasnya dalam melayani publik. "Jadi pegawai negeri atau aparat sipil negara inikan harus tahu bahwa tugasnya itu diberi amanah undang-undang itu untuk apa, melayani publik," kata Hasyim.


Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar, Hasyim mengatakan terdapat lembaga yang berwenang memberikan peringatan. Selain itu, dia juga mengatakan saat ini seluruh pihak perlu aktif mengawasi netralitas ASN.

"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan rekapitulasi jumlah laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak masa kampanye Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 165 laporan pelanggaran diterima Bawaslu RI. 

"Bawaslu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Ratna mengatakan laporan pelanggaran ini tercatat terjadi di 15 provinsi. Jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.