Bupati Rohil Dilaporkan Warga ke Kejari
BAGANSIAPIAPI (HR)-Bupati Rohil Suyatno dilaporkan masyarakat ke Kejaksanaan Negeri Bagansiapiapi, Rohil, karena diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan lahan tahun 2008 lalu. Bupati Suyatno pada masa itu bertindak sebagai pihak pertama dalam berita acara negosiasi antara panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah.
Adapun poin laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejari Bagansiapiapi melalui Kasi Pidana Khusus, baru-baru ini, terkait pencairan yang diduga di-mark-up. Nilai ganti rugi lahan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat sejumlah Rp5,1 miliar. Sementara pada notapencaiaran anggaran ganti rugi lahan yang turut ditandatangani mantan
Sekda Rohil Asrul M Noor pada Desember 2008 silam sejumlah Rp20 miliar
Berdasarkan berita acara kedua belah pidak antara Pemkab Rohil yang ditandatangani Suyatno dengan Darmawan yang bertindak atas nama masyarakat pemilik tanah disepakati dengan harga Rp19.000 x 270.740,45 M2, yaitu Rp5.144.068.550 (lima miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Dikatakan Kajari Rohil M Zainuddin,dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Rifqi didampingi Kasi Pidana Khusus Rulli Afandi, Minggu (15/3), membenarkan adanya laporan dugaan pidana korupsi yang diajukan ke pihak Kejari Rohil. Saat ini pihak Kejari sedang melakukan pemeriksaanterhadap sejumlah saksi untuk didengarkan keterangan.
"Kita masih dalam rangka permintaan keterangan para saksi-saksi dan masik kita klarifikasi," jelas Rulli, Minggu (15/3).
Meski demikian, terangnya, Kejari sudah memiliki data-data dokumen danmelakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, pihaknya belum bisa menetapkan H Suyatno sebagai tersangka. Karena, dalam stuasi ini,pihak Kejari masih melihat situasi perkembangannya.***