Hakim Agung Wahidin Wafat, Dimakamkan di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Hakim agung Wahidin wafat di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, Jakarta. Wahidin merupakan hakim agung spesialis perkara pidana di Mahkamah Agung.
"Benar, beliau meninggal pagi ini kurang lebih pukul 07.05 WIB," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Minggu (3/3/2019).
Sehari-hari, Wahidi dikenal sangat berdidikasi dan bekerja keras. Meski punya riwayat sakit yang menahun.
"Beliau meninggal karena sakit. Tapi Jumat (1/3), beliau masih masuk kantor," ujar Andi Samsan.
Rencananya Wahidin yang lahir pada 10 Oktober 1951 itu akan dimakamkan di Pekanbaru hari ini.
"Akan disolatkan terlebih dahulu di Apartemen Kemayoran (apartemen khusus pejabat negara-red)," ujar Andi Samsan.
Wahidin merupakan hakim karier dengan puncak sebagai hakim agung pada 5 Juni 2015. Ia dilantik bersama hakim agung Sunarto (kini Wakil Ketua MA bidang Yudisial), hakim agung Suharjono (alm), hakim agung Yosran, hakim agung Mukti Arto dan Maria Anna.
Berita Lainnya
- PKB Sebut Minuman Beralkohol di Papua Bukan Budaya
- Sekuriti dan Porter Lion Air
- Enam Poin Kesepakatan Bersama Ma'ruf dengan Ormas Islam
- DPR Dukung Rohana Kudus Sebagai Pahlawan Nasional
- Pakar Hukum Pers: Wiranto Perlu Klarifikasi Pernyataannya Soal Ancaman Shut-Down Media
- Ngabalin Sebut Wakil KSP Akan Lebih Banyak di Kantor