61 Karya Budaya Riau Diusulkan ke Kemendikbud untuk Disertifikasi WBTB
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Kebudayaan (Disbud) Riau mengaku telah mendaftarkan 61 karya budaya Riau untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
"Selaku intansi yang bertanggung jawab menangani pengusulan di tingkat daerah, kita telah menyampaikan sebanyak 61 karya budaya untuk ditetapkan jadi WBTB," kata Kepala Disbud Riau, Yoserizal Zen, Ahad (3/3/2019).
Merespon pentingnya partisipasi aktif dari kabupaten/kota, pihaknya berharap sejumlah karya budaya tersebut bisa lolos di tahap awal penyeleksian formulir dan administrasi.
"Kita telah menghimpun 61 karya budaya ke Kemendikbud hingga batas akhir yang ditentukan. Namun, kendala yang dihadapi ialah masih ada kabupaten/kota yang kurang serius untuk melengkapi data pendukung yang wajib disampaikan selain formulir pengusulan penetapan WBTB," ujarnya.
Dikatakan Yose, sejak Disbud Riau berdiri, sudah 25 karya budaya yang diperjuangkan sehingga saat ini Riau sudah memiliki 35 WBTB yang bersertifikat sejak tahun 2013-2018, di antaranya Tenun Siak tahun 2013.
Kemudian Koba (Rokan Hulu), Pacu Jalur (Kuansing), Menumbai (Pelalawan) tahun 2015. Bedewo Bonai (Rohul), Celempong Oguong (Kampar), Debus (Inhu), Nyanyian Panjang (Pelalawan), Randai Kuantan (Kuansing), Joget Sonde (Meranti) tahun 2016.
Lalu tahun 2017 ada Batobo (Kampar), Rumah Lontiok (Kampar), Silat Perisai (Kampar), Sijobang Buwong Gasiong (Kampar), Manongkah (Inhil), Onduo Rakan (Rohul), dan Perahu Beganduang (Kuansing), Tunjuk Ajar Melayu (Riau), Selembayung Riau (Riau), Zapin Api (Bengkalis), Zapin Meskom (Bengkalis),
Tahun 2018, Silek Tigo Bulan (Rohul), Ratik Bosa/Togak (Rohul), Luka Gilo (Rohul), Ghatib Beghanyut (Siak), Syair Siak Sri Indrapura (Siak), Tari Gendong (Siak, Meranti dan Bengkalis), Kayat Rantau (Kuansing), Nandung (Inhu), Silat Pangean (Kuansing), Belain (Pelalawan), Basiacuong, Pantun Atui Badondong, Kotik Adat (Kampar).
Sementara untuk tahun 2019, Provinsi Riau mengusulkan karya budaya sebagai berikut: Burung Kwayang, Upah-Upah, Tari Cegak, Silek Rokan, Sikusang, Ratok, Ketitah Losong, Antaukopa, Balimau Potang Mogang, Upacara Bergito, Sampan Kolek, Sampan Kotak, Asidah, Lempok, Dedap Durhaka, Zapin Pecah Duabelas, Zapin Siak, Tasik Putri Pepuyu, Begawai, Mauwo Danau, Surat Kapal, Tari Persembahan, Sempolet, Sicuriang dan Penabalan Gelar Adat.
Selanjutnya Nasi Kuning, Balai Mukun,Togak Tonggol, Tari Poang, Bab Al-Qawa’id, Bubur Asyuro, Tepuk Tepung Tawar, Dikei Sakai, Gambus Selodang, Kompang, Nyanyi Panjang Sutan Pominggie, Nyanyi Panjang Tuanku Malin Dewa, Nyanyi Panjang Bujang Tianang, Nyanyi Panjang Lanang Bisai, Nyanyi Panjang Balam Ponganjuw, Tirik Laran, Syair Khabar Kiamat, Manopeng, Madihin Inhil, Sampan Leper, Tempuling dan Pantolan.
Kemudian Pentol, Gendang Buluh, Kelintang Sistem Paret, Semah Kampung, Kuda Lumping Inhil, Bakaroh, Tari Sondang, Mancokan, Bapukong, Pengantin Subuh, Berdah Inhil, Sistem Istilah Kekerabatan Riau dan Olang-Olang.
Dari 61 karya budaya yang diusulkan, kata Yoserizal, hanya melengkapi 25 karya budaya saja. Ini tentu saja sangat disayangkan. Karena masih banyak data pendukung yang belum memenuhi persyaratan, bahkan keterlambatan pengiriman kelengkapan dari kabupaten/kota, maka menjelang deadline.
Karena menurut Yoserizal, ketika uji kelayakan bahan usulan tentulah Riau memiliki peluang yang kecil jika dibandingkan dengan provinsi yang mengirimkan lebih banyak lagi.
"Tahun depan, kita harus lebih giat dan serius dalam proses pengakuan karya budaya ini oleh Kemdikbud. Sebab, begitu banyak khasanah yang kita miliki harus bersertifikat, sehingga pelaku dan karya karya budaya itu bisa berkembang dan tidak punah, bahkan bisa diusulkan sebagai warisan budaya dunia ke sidang UNESCO," ungkapnya.