Ketua KIP Riau: Transparansi Pemilu 2019 Harus Dikawal Hingga TPS

Ketua KIP Riau: Transparansi Pemilu 2019 Harus Dikawal Hingga TPS

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - ransparansi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 harus dikawal hingga tingkat basis, yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Zufra Irwan saat kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir ke kantor KIP Riau, Jumat (1/3/2019).

“Mari sama-sama kita kawal tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019, khususnya transparansi informasi di TPS sehingga harapan  tercapainya Pemilu yang jujur, adil dan damai terlaksana dengan baik,”  ungkap Zufra Irwan yang didampingi Komisioner KIP Riau, Hasnah Gazali dan Johny Setiawan Mundung, masing-masing komisioner Bidang Kelembagaan dan Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.

Sementara itu, Ilham Muhammad Yasir yang juga didampingi komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Nugroho Noto Susanto, menyambut baik apa yang disampaikan Zufra Irwan terkait transparansi Pemilu.


”Semua informasi di KPU semua nyaris terbuka, kecuali data-data yang belum diplenokan,” ujar Ilham yang baru dilantik sebagai Ketua KPU Provinsi Riau, 20 Februari  2019 lalu.

Dari hasil bincang- bincang kedua pimpinan Komisi ini, Ilham menganggap perlu kerja sama antara KPU dan KIP Riau dalam hal keterbukaan informasi publik.

”Kita bisa barengkan dengan Ombudsman terkait pelayanan publik dan KIP Riau tentang transparansi Pemilu, Insya Allah akan kita deklarasikan bersama-sama,” sebutnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak mendatang, Zufra Irwan juga menyebutkan bahwa pihaknya meminta KPU melibatkan secara maksimal Masyarakat Peduli Pemilu (Mapilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau selain adanya Bawaslu.

"Teman- teman KPU Riau harus kuat karena dalam perjalanan menyukseskan Pemilu 2019 saya yakin akan memperoleh banyak tekanan,” imbuh Zufra Irwan memberi dukungan disela perbincangan.

Di akhir pertemuan, KIP Riau menyerahkan berkas Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor I Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.