Anggota DPRD Riau Beberkan Hasil Hearing Soal Pembayaran PSDH 

Anggota DPRD Riau Beberkan Hasil Hearing Soal Pembayaran PSDH 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau mempertanyakan selisih pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) yang dilakukan Sinar Mas Group. Selisih itu berdasarkan data yang diperoleh dewan dibandingkan dengan pengakuan pihak Sinar Mas Group.

Sebelumnya, DPRD Riau melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan 19 anak perusahaan Sinar Mas Group serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Adapun belasan anak perusahaan itu adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Ruas Utama Jaya, PT Riau Abadi Lestari, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Agung Satria Perkasa, PT Suntara Gajapati, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung Serapung, PT Putra Riau Perkasa, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Riau Indo Agropalma, PT Bina Daya Bentala dan PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa. 

Hasil hearing ini kemudian dipaparkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, kepada Riaumandiri.co, Selasa (26/2/2019). Dijelaskannya, PSDH merupakan salah satu pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dimana perhitungannya dilihat dari hasil produksi oleh perusahaan.


Dari data yang dimilikinya, Sinar Mas Grup sendiri memiliki kapasitas produksi pabrik sebanyak 12 juta ton/tahun. Sesuai aturan, pungutan PSDH adalah Rp8.400/ton. Sesuai Peraturan Menteri LHK No.P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, pungutan PSDH adalah Rp 8.400/ton. Jika dikalikan seharusnya PSDH yang dibayarkan mencapai Rp1,8 triliun.

Yang menjadi persoalan, saat hearing pihak Sinar Mas Group mengaku hanya membayar PSDH sebesar Rp84 miliar pada tahun 2018. Sedangkan dari data yang diperoleh dewan, pembayaran PSDH Sinar Mas hanya sebesar Rp18 miliar. Artinya ada selisih pembayaran sekitar Rp60 miliar lebih.

"Oke alasan perusahaan selisih tersebut dibayarkan ke daerah penghasil. Tapi mengapa perhitungan PSDH yang dibayar hanya Rp80-an miliar?" tanya Suhardiman.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Sinar Mas Group, Nurul Huda mengaku pihaknya telah menaati seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku. Begitu juga saat disinggung mengenai dugaan kekurangan bayar PSDH oleh Sinar Mas Group.

Dikatakannya, pembayaran yang dilakukan sudah berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. "Kami taat dengan seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku," singkat Nurul Huda.

Reporter: Dodi Ferdian