DPRD Tak Miliki Fungsi Diplomasi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan, DPR RI disamping fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, juga memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi tersebut dilaksanakan melalui partisipasi dalam sidang regional dan internasional, ataupun bilateral melalui kegiatan Group Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan parlemen negara lain.
“Terkait dengan kunjungan Anggota DPR ke luar negeri, karena memang kita memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi ini yang tidak dimiliki oleh DPRD,” kata Restu saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanah Datar, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Restu menjelaskan, diplomasi parlemen ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama antar negara dan memperkuat politik luar negeri atau diplomasi Indonesia, bahkan sebagai upaya untuk mengangkat citra Indonesia di luar negeri. Terkait dengan anggaran kunjungan luar negeri, Anggota Dewan secara rinci masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dialokasikan ke setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Namun begitu, masih kata Restu, setiap kali rencana kunjungan luar negeri harus mendapat persetujuan dari Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi ataupun Komisi. Sebagai hasil kunjungan itu, Anggota Dewan wajib menyertakan laporan perjalanan yang berisi lokasi di negara yang dikunjungi, hingga kegiatan apa saja yang dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Musyawarah (Bamus) Harisun Alaikum menjelaskan terkait rapat konsultasi pengganti Bamus yang dianggap sebagai alternatif dari rapat Bamus sebenarnya. Alaikum menjelaskan, kedua rapat itu intinya sama, yakni memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR RI dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR RI.
Kemudian, dalam rapat itu Pimpinan Dewan meminta atau memberikan kesempatan kepada AKD untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, yang membedakan adalah situasi dan kondisinya. Rapat Bamus harus dihadiri minimal 2 Pimpinan yang merupakan ex officio Pimpinan Dewan dan 56 Anggota Bamus yang merupakan pimpinan yang mewakili Fraksinya.
“Sementara rapat konsultasi pengganti Bamus minimal 1 Pimpinan dengan jumlah anggota yang lebih sedikit. Mengingat kesibukan para Anggota Fraksi yang tidak setiap waktu dapat menghadiri rapat Bamus, untuk itu dibuat kebijakan rapat konsultasi pengganti Bamus sebagai alternatif guna menjaga efektivitas dan efisiensi kerja,” ungkap Alaikum.
Reporter: Syafril Amir