Ini Aturan Suara Caleg Dicoret Beralih ke Parpol
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sejumlah caleg di Pemilu 2019 dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Bila caleg yang dicoret tetap dicoblos, suaranya otomatis beralih menjadi suara parpol.
Beralihnya suara caleg dicoret ke parpol diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yakni pasal 55 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Aturan ini menjelaskan peralihan suara bagi caleg DPR dan DPRD yang sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) tapi tetap mendapatkan suara (dicoblos) pada saat pemilihan.
Meski caleg DPR dicoret, suara saat dicoblos pemilih dinyatakan sah. Namun suara ini akan dimasukkan menjadi suara bagi partai politik asal caleg tersebut.
Sedangkan bagi caleg DPRD yang dicoret dan mendapatkan suara, suara tersebut akan dinyatakan tidak sah. Caleg dicoret dari DCT dengan alasan calon tersebut meninggal dunia dan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Saat ini KPU sudah mencetak surat suara Pemilu 2019. Namun KPU menyatakan mencoret beberapa caleg yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pidana.
Berapa caleg tersebut di antaranya caleg DPR DKI II dari PAN Mandala Shoji, DPRD DKI dari PAN Lucky Andriani, dan caleg DPRD DKI Perindo David H Rahardja. KPU daerah diketahui juga mencoret sejumlah caleg.
Pencoretan ini terjadi di KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap delapan calon anggota legislatif. Mereka terdiri dari 2 meninggal dunia, 1 PNS, 3 orang mengundurkan diri dari partai, dan 2 orang diketahui masih bekerja di badan atau lembaga yang dibiayai negara.
Berikut ini isi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 55 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:
Pasal 55
(3) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
(6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.