Margarito: Gampang Kalau Mau Gulingkan Yasonna
JAKARTA (HR)-Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, rencana Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk menggulirkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly terlalu kecil.
Menurutnya, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberhentikan Yasonna dari kursi menteri.
"Angket itu senjata luar biasa anggota dewan. Jadi, memberi hak angket terhadap Menkumham itu terlalu kecil," kata Margarito, Sabtu (14/3).
Menurutnya, jika anggota DPR sepakat ingin memberikan hak angket yang bertujuan untuk memberhentikan Yasonna, maka dapat dilakukan dengan mudah yakni dengan memboikot rapat-rapat dengan yang bersangkutan. "Kalau mau berhentikan dia gampang, jangan mau rapat dengan dia," tegasnya.
Dosen ilmu hukum Universitas Khairun, Ternate itu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengelola hukum dengan baik.
"Ini merefleksikan presiden tidak memiliki sikap dasar dalam mengelola hukum, dan akibat ya kayak gini," sebut Margarito.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih (KMP) akan menggunakan hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo memastikan, penggunaan hak angket akan berlangsung mulus kendati Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini belum menyatakan dukungannya terhadap hak angket.
Dikecam PPP
Selain dari anggota dewan, kecaman terhadap Yasonna juga datang dari partai politik, PPP dan Partai Golkar.
Seperti diutarakan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Ahmad Ghazali Harahap. Ia dengan tegas meminta Menkumham untuk menghentikan cara-cara yang tidak benar dalam urusan parpol.
Jika tidak, kata dia, sikap itu akan menimbulkan kemarahan dari umat Islam dan masyarakat yang merasa resah dengan polemik berkepanjangan yang ditimbulkannya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, kata dia, sudah membuat malu pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena intervensinya terhadap parpol yang melampaui batas.
Sembari menyindir, Ghazali Harahap menyebut bahwa keputusan Yasonna mengesahkan PPP kubu Rohamurmuziy (Romy) karena sambil tutup mata.
"Keputusan itu jelas berdasarkan kepentingan, dengan tutup mata lalu disahkan," simpulnya.
Dibela Yorrys
Sementara Wakil Ketum Golkar Yorrys Raweyai membela Menkumham yang diserang Koalisi Merah Putih (KMP). Bagi Yorrys, Menkum bekerja sesuai aturan tanpa melakukan intervensi terhadap perselisihan kepengurusan Golkar.
"Menkum HAM hanya memberi legitimasi kepengrusan tentang suatu organisasi parpol harus didaftarkan. Menkum HAM on the track, tidak campuri ke mana-mana," ujar Yorrys, kemarin.
Yorrys menjelaskan Menkum hanya memberi surat penjelasan atas putusan Mahkamah Partai (MP) mengenai dualisme kepengurusan antara Agung dengan Aburizal Bakrie. Isi surat juga meminta agar Agung Laksono segera berkoordinasi dengan Aburizal terkait putusan MP agar kepengurusan hasil Munas Bali diakomodir.
Yorrys keberatan dengan pernyataan politisi PKS Aboebakar Alhabsy yang menyebut Menkum melakukan intervensi terhadap parpol yakni PPP dan Golkar. Intervensi kata Aboebakar dapat dilihat dari proaktifnya Menkum mengirim surat ke kubu Agung.
"Dia (Menkum) tidak proaktif. Surat hanya menjelaskan, dia tulis surat kepada kami proaktif ke Aburizal untuk bangun rekonsiliasi. Tidak mungkin (surat) ke Aburizal kena keputusan MP (pengakuan) Agung Laksono," timpal Yorrys. (okz/tic/rin)