Bawaslu Sedang Mengkaji, Apakah Jokowi Menyerang Personal Prabowo?
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Norma etika debat calon presiden dan wakil presiden tidak diatur secara detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal tersebut perlu mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terkait dengan norma dalam debat capres dan saya kira norma ini terkait dengan dua hal. Pertama, terkait dengan etika debat sendiri dan kedua terkait dengan apakah ada pelanggaran terhadap aturan, ketentuan atau undang-undang karena ini menyangkut masalah norma," kata Wakil Ketua DPR/Dewan Pengarah BPN Prabowo - Sandi, Fadli Zon dalam diskusi “Batasan Norma Dalam Debat Capres”, di Media Center DPR, Kamis (21/2/2019).
Menyangkut masalah etika debat menurut Fadli Zon, sangat tergantung kepada orangnya, yang merupakan kebiasaan yang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari. Dia membenarnkan pernyataan Rizal Ramli bahwa debat capres satu contest of karakter dari masing-masing kandidat bagaimana dia menempatkan diri. Apakah dia menempatkan diri sebagai seorang negarawan atau dia sebagai politikus, apakah dia sebagai manajer atau dia sebagai tukang. diaibaratkan begitu, dalah hal ini menurut saya orang mempunyai bisa macam-macam persepsi .
Karena itulah Fadli Zon melihat ada beberapa hal yang mungkin perlu menjadi pertimbangan Bawaslu. Apakah ada yang dilanggar ketika calon presiden nomor urut 1 Jokowi mengungkap aset kekayaan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto .
"Kita melihat di dalam PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, tidak mengatur secara detail mengenai tata tertib dan etika debat. Hanya mengatur teknis pelaksanaan debat. Larangan dalam debat hanya mengulang isi pasal 280 undang-undang Nomor 7/2017. Apakah ada undang-undang yang ditabrak, menurut saya perlu dikaji," kata Fadli Zon.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengaku bahwa permasalahan pernyataan Jokowi mengenai lahan yang dimiliki oleh bapak Prabowo dan itu dianggap sebagai serangan personal.
"Kami awalnya akan melakukan surat rekomendasi kepada KPU mengenai hal tersebut, tetapi paginya sudah ada laporan dari masyarakat pendukung salah satu pendukung calon melaporkan soal debat itu. Oleh sebab itu surat kami tahan," ungkap Bagja.
Bawaslu ungkapnya, sedang mengkaji masalah personal tersebut. Apakah ini memang personal, apakah akses itu informasi yang bisa diakses oleh publik. Ini perlu dibicarakan ke depan dan juga ddiskusikan di Bawaslu.
Dijelaskan, dalam tata tertib yang dibuat KPU tidak dijelaskan personal itu. Bawaslu juga menanyakan kepada KPU, personalnya itu seperti apa. Memang diatur tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02.
"Kita bicarakan dengan teman-teman KPU nanti berdasarkan kajian perkara ini. Apakah memang ini termasuk dalam personal atau tidak?. Inilah nanti yang kami bicarakan dengan teman KPU nanti. Apakah memang ini termasuk personal atau tidak?" jelas Bagja.
Bagja menyebutkan bahwa dalam aturan PKPU ada tata tertib aturan nomor tiga. "Kalau tidak salah tidak boleh menyerang personal. Kalau kita melihat aturan debat juga kita melihat tidak boleh menyerang pribadi. Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan apa yang dimaksudkan dengan pribadi," jelas Bagja.
Sedangkan anggota DPR RI Fraksi PDIP/Influencer TKN Jokowi - Ma’ruf Amin, Maruarar Sirait melihat masalah mengungkapkan harta kekayaan atau kepemilikan lahan yang dikuasai Probowo wajar-wajar saja."Menurut saya wajar untuk dibuka. Kita memilih presiden. Tapi tentu ada batasan-batasannya," kata Ara, begitu dia akrab disapa.
Reporter: Syafril Amir