Kejati Bakal Periksa Dokter RSJ Tampan Terkait Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Kredit Fiktif
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru dijadwalkan akan dimintai keterangan pada pekan depan. Dia diperiksa terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Muhamad Duha, yang dikeluarkan rumah sakit tersebut.
M Duha merupakan salah seorang tersangka dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul).
Selain M Duha, perkara ini juga menjerat Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Sama halnya dengan M Duha, dua nama yang disebut terakhir adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.
Sebelumnya, kelimanya telah dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, kelimanya dalam keadaan sehat, termasuk M Duha.
Namun belakangan, M Duha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu sebagaimana surat yang dikeluarkan pihak RSJ Tampan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Surat tersebut juga diterima penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari keluarga M Duha.
Dari informasi yang diperoleh, M Duha pernah mengalami kecelakaan pada tahun lalu. Hal itu dimungkinkan menjadi penyebab gangguan jiwa yang dialaminya.
Terkait kondisi itu, penyidik akan meminta keterangan dari dokter yang memeriksa kejiwaan M Duha. Sejatinya, dokter tersebut diperiksa pada pekan ini. Namun karena satu dan lain hal, pada itu belum bisa dilakukan.
"Dokter tersebut masih cuti. Jadi belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Muspidauan selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Kamis (14/2/2019).
Menurut Muspidauan, keterangan dokter tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan kondisi kejiwaan terhadap M Duha. Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap sang dokter akan dijadwalkan ulang. "Telah reschedule pada pekan depan," lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga akan meminta keterangan dokter jiwa yang lain. Ini dilakukan untuk mendapatkan hasil pembanding terhadap kondisi kesehatan M Duha.
"Kita nanti juga akan mencari dokter jiwa yang lain. Membandingkan apakah memang benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," sebut dia.
Jika nantinya informasi itu benar, tidak menyurutkan niat penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka lainnya. Untuk M Duha sendiri akan, proses hukum akan dilanjutkan setelah dirinya dinyatakan pulih kembali.
Menurut penyidik, penyakit yang dialami M Duha sifatnya kambuhan. Karena saat diperiksa pada proses penyidikan, M Duha dinyatakan sehat.
"Menurut kami, yang bersangkutan ini mungkin kambuhan. Karena saat kita periksa di penyidikan kemarin, kondisinya sehat," pungkas Muspidauan.
Untuk diketahui, saat ini penyidik tengah menggesa pemberkasan perkara ini. Ditargetkan, akhir Februari ini proses pemberkasan rampung dan dilanjutkan ke proses hukum tahap II.
Reporter: Dodi Ferdian