Potong Dana Single Salary Bawahannya, Inspektur Riau Dilaporkan ke Kejati
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Evandes Fajri terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Inspektur Daerah Provinsi Riau ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memotong dana single salary bawahannya.
Evandes diduga dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak terima dengan kebijakan pemotongan tersebut. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan itu terkait dugaan pemotongan dana tunjangan di Inspektorat Riau. "Iya ada laporan itu. Kita sudah menerimanya," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Rabu (13/2/2019).
Terhadap laporan itu, dia tidak bersedia menyebutkan siapa pelapor dalam perkara ini. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita telaah dulu laporan itu," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Rumor yang beredar, Evandes Fajri telah diklarifikasi Korps Adhyaksa Riau terkait laporan tersebut. Disinggung soal itu, Muspidauan memberikan pernyataannya.
"Kalau soal itu, kewenangan pimpinan (Kajati Riau) untuk menyampaikannya," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pemotongan dana tunjungan itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Saat itu, Evandes Fajri selaku Inspektur Daerah Riau membuat kebijakan pemotongan dana single salary untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para honorer yang bekerja di instansi tersebut. Dari pemotongan itu terkumpul dana sebesar Rp56 juta dan dibagikan kepada 30 honorer.
Pemotongan dana kedua terjadi pada akhir tahun 2018 lalu. Saat itu, Evandes membuat kebijakan melakukan pemotongan dana single salary sebesar satu persen dari jumlah yang diterima. Hasilnya terkumpul dana sebesar Rp25 juta dan diberikan kepada honorer dengan jumlah bervariasi tergantung prestasi kerjanya. Angkanya dimulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Reporter: Dodi Ferdian