Giri Basuki Isi Waka PN Rengat
RENGAT(HR)-Muhammad Salam Giri Basuki, akhirnya mengisi dua bulan kekosongan wakil ketua Pengadilan Negeri Rengat, yang dilantik, Jumat (13/3) oleh Kepala PN Rengat Kartijono, menggantikan pejabat sebelumnya Edi Junaidi.
Kartijono mengakui selama dua bulan dirinya memang bertugas seorang diri dan sekarang dengan dilantiknya wakil, ia tak lagi bekerja sendiri dan lengkap unsur pimpinan, karena sebagain tugas kerja menjadi tanggung jawab dari wakil.
Keberadaan wakil ini sangat membantu jalannya tugas pengadilan, meskipun secara umum banyak keputusan yang nantinya akan diambil secara kolektif.
Dijelaskan, sesuai petunjuk teknis dan terulis dari Mahkamah Agung, wakil memiliki kewenangan diantaranya menyelesaikan perkara singkat, izin sita, izin penggeladahan dan melakukan pengawasan.(eka