Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Ketum Persaudaraan Alumni 212

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polres Surakarta menetapkan Ketua Umum PA Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu terkait tablig akbar PA 212 di Solo. Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Slamet menyebut dirinya kini khawatir rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Dirinya mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim pengacara.
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang. Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," tutur Slamet.
Dalam surat panggilan yang beredar di media sosial, Slamet Ma'arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2). Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2).
Berita Lainnya
- Diduga Pengedar Sabu di Minas Diringkus Polisi
- Edarkan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Pil Ekstasi, 16 Tersangka Diamankan
- Terkait Isu Alquran Dijadikan Alat Bukti Kasus Terorisme, Bamsoet: Saya Sudah Kontak Kapolri
- Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
- Kejati Riau Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Penyimpangan Proyek Embung di Tenayan Raya
- Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Pertanian di Bengkalis Diperpanjang