Pengurusan Sertifikat di BPN Berbelit
RENGAT(HR)-Sandar Nababan (46), warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat mengeluh. Pasalnya, hampir tiga bulan mengurus pemecahan sertifikat tanah yang dibeli kepada Badariah di BPN Indragiri Hulu tak kunjung tuntas.
”Saya dan istri sudah tidak tahu lagi harus bagaimana cara mengurus pemecahan surat tanah yang sudah bersertifikat di BPN. Sementara bangunan rumah saya yang saat ini masih terbengkalai sudah mengeluarkan biaya mencapai sekitar Rp500 juta,” ujar Sandar Nababan, Jumat (13/3).
Menurutnya, lahan perumahan yang dibelibnya atas hak tanah milik nomor 10767 atas nama Badariah istri almarhum Sukar diterbitkan BPN tertanggal 14 Februari 1995 seluas 75,5 X 265 meter ditandatangani Kepala BPN Inhu Bambang Priyono.
Pada tahun 2013 bulan April lalu, ia membeli lahan tersebut dengan ukuran 30 X 40 meter diganti rugi seharga Rp75 juta.
Setelah surat ganti rugi antar pemilik dengan dirinya tuntas, sejak itu pula satu unit rumah dibangun di atas lahan tersebut.
Sehingga, Sandar Nababan bersama istrinya berencana memecah hak milik Nomor 10767 teresebut. Namun hampir tiga bulan, berurusan dengan BPN Inhu tak kunjung tuntas.
Bahkan keterangan yang diberikan BPN kepadanya seakan berbelit. “Wajar saja masyarakat umum menyatakan berurusan di BPN berbelit-belit. Buktinya, saya merasakan hal itu,” kesalnya.(eka)