UAS Dipastikan Batal Bersaksi di Sidang Joni Boy Pekan Depan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Rencana menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi korban perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pekan depan batal terlaksana. Pasalnya ustaz kondang dari Riau tersebut memiliki agenda dakwah yang sudah terjadwal sejak lama di Negera Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum UAS, Zulkarnain Nurdin, Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, dikarenakan jadwal UAS yang sudah terjadwalkan dan padat, UAS tidak bisa hadir pada persidangan pekan depan tersebut.
"UAS sudah memiliki jadwal mulai tanggal 11-20 Februari di Malaysia. Jadi UAS tidak bisa hadir. Kita sudah minta tolong agar pada hari Kamis tersebut dilakukan sidang dengan saksi yang lain," kata Zulkarnain Nurdin.
Pada kesempatan tersebut Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta jaksa menjadwalkan ulang untuk UAS dalam memberikan kesaksian.
"Alhamdulillah, jaksa memahami kondisi UAS karena kita sama-sama tahu UAS adalah ulama besar dengan jadwal yang padat. Jadi nanti setelah Kamis depan tersebut kita akan memastikan kapan UAS bisa dihadirkan sebagai saksi korban," ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya yakin pada proses persidangan tersebut hingga nanti amar putusan hakim akan berlaku adil.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok. Selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril, mengatakan, akan memanggil pihak-pihak yang ada di dalam berkas perkara ini. Tidak terkecuali UAS selaku korban.
"Pertama kita agendakan pemanggilan terhadap korban dulu. Terhadap UAS pada sidang pekan depan," ujar Syafril di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).
Terkait kehadiran UAS di persidangan nanti, Syafril belum bisa memastikan. Apalagi, jadwal UAS sangat padat. "Kita belum tahu, pastinya kita undang dulu (untuk bersaksi)," ucap Syafril.
Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata tidak pantas terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Tulisan tersebut dianggap menghina dan mencemarkan nama baik UAS.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN,” tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablig akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.