Pembangunan Intake Atap SPAM Durolis Dimulai, PPK Belum Sampaikan Laporan ke Kejati Riau

Pembangunan Intake Atap SPAM Durolis Dimulai, PPK Belum Sampaikan Laporan ke Kejati Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Intake Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang roboh beberapa waktu lalu, telah dimulai pengerjaannya. Meski begitu, hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum mendapat laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut terkait progres pengerjaannya.

Pembangunan SPAM Durolis merupakan proyek strategis untuk melayani kebutuhan air minum tiga kabupaten/kota di Riau itu menelan anggaran sebesar Rp623 miliar. Di mana dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohil, APBD Provinsi Riau dan APBN Pusat.

Pekerjaan fisik kegiatan tersebut telah dimulai sejak 2017 lalu, ditargetkan dapat dimanfaatkan pada 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Pasalnya pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu  yang ditetapkan, meskipun pengerjaan proyek dikawal oleh TP4D Kejati Riau.


Bahkan, pada Jumat (4/1) lalu, intake SPAM Durolis yang dikerjakan PT Monhas Andesrabat yang berada sekitaran pinggiran Sungai Rokan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan diketahui roboh. Bagian yang ambruk yakni, pada bagian atap intake senilai Rp675,3 juta.

Akibat robohnya struktur atap rumah pompa tersebut, tim dari pusat yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Puslitbang Air, Bina Konstruksi, serta Pusat Air Tanah dan Air Baku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kajian teknis. Dalam tim itu, ada juga individual konsultan dari Institut Teknologi Bandung dan Dinas PUPR Riau.

Dari kajian itu didapatkan keterangan, pada awal pelaksanaan penggalian rumah pompa dan saluran inlet, terdapat kendala tanah yang sudah digali dan berulang kali mengalami longsor. Hal tersebut mengakibatkan galian menjadi lebar dan tanah hasil galian yang ada menimbun kembali lubang galian rumah pompa yang sudah terisi air, bak air hujan maupun rembesan dari arah sungai.

Hal itu mengakibatkan tanah timbunan hasil galian menjadi sangat lembek. Karena karakteristik tanah berupa pasir bulan (celay sandy/lempung berpasir) yang sangat tidak stabil jika kondisi jenuh atau basah.

Atas hal itu, pihak rekanan diberi waktu tambahan selama 90 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya. Khusus intake, perbaikan dilakukan sesuai dengan revisi desain yang ditetapkan oleh tim teknis.

Pihak kontraktor diketahui telah memulai pekerjaannya sejak akhir Januari 2019 kemarin. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (6/1).

"Bahwa pekerjaan (pembangunan intake) Durolis telah dikerjakan oleh pihak kontraktornya," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co.

Diakui Muspidauan, pengerjaan itu dilakukan selama 90 hari. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

"Mereka mengerjakan pekerjaan tersebut memakai waktu yang ditentukan oleh PMK, waktu diperpanjang 90 hari. Selama waktu tersebut, mereka dikenakan denda untuk pelaksanaan pekerjaan ini," jelas Muspidauan.

Meski pihak rekanan telah memulai pekerjaannya, namun pihak Kejati Riau mengaku belum menerima laporan dari Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). "Sudah dilakukan perbaikan, namun kita belum menerima CCO dari PPK-nya. Nanti dalam waktu dekat mereka akan mengirimkan tembusan kepada kita," sebut dia.

CCO merupakan singkatan dari Contract Change Order. Itu adalah perubahan secara tertulis antara PPK dan penyedia untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pengerjaan.

Selain itu, Kejati Riau juga tidak mengetahui hasil revisi desain yang telah disetujui pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Nanti kan di CCO itu kelihatan semuanya (termasuk revisi desain). Makanya kita tunggu dulu mereka mengirimkan CCO-nya kepada kita," imbuh mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Tidak hanya itu, nilai proyek intake yang roboh itu juga tidak diketahui Korps Adhyaksa Riau. Lagi-lagi, PPK tidak memberikan informasi hal itu kepada Korps Adhyaksa Riau itu. "Itu juga kita belum mendapatkan informasi. Nanti kita minta langsung ke PPK-nya supaya mereka mengirimkan informasi tersebut. Nanti kita sampaikan kepada publik," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, PPK proyek tersebut Cahaya Santoso Samosir, belum memberikan tanggapannya. Panggilan telepon yang ditujukan, ditolaknya. Pesan singkat, juga tidak diresponnya.


Reporter: Dodi Ferdian