Tersangka Kredit Fiktif di Riau Mendadak Alami Gangguan Jiwa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat sehat, Muhammad Duha mendadak mengalami gangguan jiwa berat. Meski begitu, proses hukum terhadap tersangka dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul) itu diyakini tetap berlanjut.
Selain M Duha, perkara ini juga menjerat Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Selanjutnya, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Sama halnya dengan M Duha, dua nama yang disebut terakhir adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.
Sebelumnya, kelimanya telah dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, kelimanya dalam keadaan sehat, termasuk M Duha.
Namun belakangan, M Duha mengaku mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu sebagaimana surat yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Surat tersebut juga diterima penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari keluarga M Duha.
"Bahwa sebulan yang lalu tersangka (M Duha) ini berobat ke RSJ Tampan. Di dalam pengobatan tersebut, dikeluarkanlah oleh pihak rumah sakit bahwa, yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (6/2/2019).
Dari informasi yang diterimanya, M Duha pernah mengalami kecelakaan pada tahun lalu. Hal itu dimungkinkan menjadi penyebab gangguan jiwa yang dialami M Duha.
Terkait kondisi itu, penyidik kata Muspidauan, akan meminta keterangan pihak RSJ Tampan yang mengeluarkan surat tersebut. "Jadi berkaitan dengan adanya surat tersebut, kita akan memanggil dokter RSJ tersebut untuk diklarifikasi kebenaran daripada kesehatan yang bersangkutan," lanjut dia.
Tidak hanya itu, penyidik juga akan meminta keterangan dokter jiwa yang lain. Ini dilakukan untuk mendapatkan hasil pembanding terhadap kondisi kesehatan M Duha.
"Kita nanti juga akan mencari dokter jiwa yang lain. Membandingkan apakah memang benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Jika nantinya informasi itu benar, tidak menyurutkan niat penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka lainnya. Untuk M Duha sendiri akan, proses hukum akan dilanjutkan setelah dirinya dinyatakan pulih kembali.
Menurut penyidik, penyakit yang dialami M Duha sifatnya kambuhan. Karena saat diperiksa pada proses penyidikan, M Duha dinyatakan sehat. "Menurut kami, yang bersangkutan ini mungkin kambuhan. Karena saat kita periksa di penyidikan kemarin, kondisinya sehat," pungkas Muspidauan.
Untuk diketahui, saat ini penyidik tengah menggesa pemberkasan perkara. Ditargetkan, akhir Februari proses pemberkasan rampung dan dilanjutkan ke proses hukum tahap II.
Reporter: Dodi Ferdian