Seorang Pemuda dan 14 Paket Sabu Diamankan Polres Kuansing
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Sat Resnarkoba Polres Kuansing Kembali berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Adapun tersangka yang diamankan Polres Kuansing yakni Yogi Prisandi Alias Yogi (25), warga Kel. Muara Lembu Kecamatan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah membenarkan penangkapan itu kepada Riaumandiri.co, Rabu (6/2/2019) siang.
Dikatakannya, untuk kronologis penangkapan ini berawal pada Selasa (5/2/2019) sekira pukul 12.00 wib, tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di Kelurahan muara lembu.
Berbekal informasi ini tim langsung melaporkan kepada Kasat Resnasrkoba AKP Sahardi, kemudian memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Bripka Rieki melakukan penyelidikan.
"Pada sekira pukul 20.00 wib, tim kita melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka Yogi Prisandi di jalan simpang handoyo Desa Jake. Kita lakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu di tangan tersangka." ujarnya.
Tidak hanya di situ saja, pihaknya juga melakukan pengembangan dan ditemukan 13 paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam tabung CDR dan disembunyikan tersangka dekat gerbang kebun sawit milik Neneng di desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
"Barang Bukti yang kita amankan yakni 14 paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,45 gr, 1 dompet kecil warna coklat, 1 bungkusan berisi plastik klip warna bening, 1 buah kotak plastik. 1 tabung CDR, 1 unit handphon merk Nokia warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna hitam tanpa nopol. Sedangkan untuk BB dan tersangka sudah kita amankan di Polres Kuansing." pungkasnya.
Reporter: Suandri