Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Inhu
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali berhasil mengamankan seorang terduga kepemilikan sabu-sabu, Senin (4/2/2019) sekira pukul 22.00 WIB, berinisial AG (32) warga RT/RW 02/04 Dusun 4 Kaplingan, Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu.
Pada Senin, 4 Februari 2019 atas informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di RT/RW 02/04 Dusun 4 Kaplingan Desa Candi Rejo, Pasir Penyu, sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin, memerintahkan tim opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Abdan untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah tim lansung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang lagi berdiri di teras rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap AG, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti.
"Karena tidak ditemukannya BB, lalu tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan satu bungkus kotak rokok Dunhill. Lalu kotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan satu bungkus sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan di ruang tamu ada ditemukan satu buah kotak rokok H Mild dan lalu kotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan dua bungkus sabu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting, SIK.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka yang kemudian mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya atas temuan tersebut BB dan terlapor dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bersama tersangka diamankan BB, 3 bungkus sabu seberat 19,70 gram, 1 buah kotak rokok Dunhill, 1 buah kotak rokok H Mild, 1 buah bong, 1 pak plastik pembungkus, 1 unit HP Samsung lipat, uang Rp 350.000.
Reporter: Eka Buana Putra