MA Sebut Buni Yani Tetap Bisa Ditahan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, tetap dapat dilakukan penahanan meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak membahas tentang penahanan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. "Putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir, dan ketika disampaikan ke pihak penuntut umun maka sudah mengandung unsur eksekutorial," ujar Andi di Gedung MA Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Artinya, ujar dia, meskipun putusan kasasi MA tidak ada perintah untuk menahan Buni Yani, namun ketika putusan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, maka jaksa sudah dapat melakukan eksekusi dalam hal
ini adalah penahanan.
"Tidak ada lagi upaya hukum kecuali upaya luar biasa, karena inkrahnya suatu putusan adalah sampai kasasi," ujar Andi.
Terkait dengan pendapat Buni Yani bahwa putusan kasasi tersebut tidak jelas, Andi mengatakan hal itu menjadi persoalan yang bersangkutan (Buni Yani).
"Apa yang tidak jelas, itu urusan yang bersangkutan, yang penting kami sudah memutus dan mengirim putusan ke pengadilan pengaju, serta meneruskan ke pihak-pihak terkait," ujar Andi.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video
asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Berita Lainnya
- Usai Lebaran, Dua Tersangka Korupsi di Dispora Riau Jalani Pemeriksaan
- Polisi Usut Robohnya Tembok Maut SDN 141 Pekanbaru
- Bawa Molotov, 17 Pembakar Pos Polisi di Slipi dari Luar Jakarta
- Dugaan Manipulasi Video Putusan Sidang MK, Pria di Riau Ini Ditangkap Polisi
- Kadis Kominfotik Riau Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Senilai Rp8 M
- BPKP Riau Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi di Setwan DPRD Riau