KPK Periksa Hidayat Tagor, Mantan Anggota DPRD Bengkalis

KPK Periksa Hidayat Tagor, Mantan Anggota DPRD Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/1/2019), masih berada di Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution.

Hari sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah itu menggunakan ruangan yang ada di Mako Brimobda Polda Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Proses pemeriksaan kerap berlangsung hingga sore hari.

Namun untuk pemeriksaan terhadap Hidayat Tagor ini tidak diketahui tempatnya. Pasalnya, saat Haluan Riau menyambangi Mako Brimob pada pukul 14.00 WIB, proses pemeriksaan tidak terlihat. Salah seorang aparat kepolisian yang bertugas di sana, juga mengatakan tidak ada proses pemeriksaan oleh KPK.


Bisa jadi pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. Hal itu mengingat, saat ini Tagor tengah berada di sana karena menjalani hukuman selama 9 tahun penjara dalam perkara penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan politisi Partai Demokrat itu. Dikatakannya, Tagor diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu.

"Iya, HIDAYAT TAGOR NASUTION (Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hobby Siregar,red) TPK (tindak pidana korupsi,red) dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau TA 2013-2015," ujar Febri kepada Haluan Riau melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis malam.

Kendati demikian, Febri tidak menjelaskan peran dan materi pemeriksaan terhadap Tagor tersebut. Begitu juga dengan lokasi pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis tersebut.

Untuk diketahui, sehari sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Pekanbaru. Mereka adalah pria warga keturunan Tionghoa yang diketahui bernama Mencong dan Among. Keduanya adalah pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar.

Di hari yang sama, Hobby dan pesakitan lainnya, Muhammad Nasir juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan di Jakarta.

Muhammad Nasir sendiri adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai. Saat kejadian, Nasir adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp495 miliar tersebut.

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 5 Desember 2018 lalu. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.

Oleh KPK, masa penahanan kedua diperpanjang untuk 30 hari ke depan, dimulai dari 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019.

Dari informasi yang dihimpun, dalam perkara ini KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dari penggeledahan di rumah dinas sang bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Dalam proses penyidikan, Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. 

Di antaranya di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. 

Akibat pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. 

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi