Gara-gara Ini Rocky Gerung Diperiksa Polisi 

Gara-gara Ini Rocky Gerung Diperiksa Polisi 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung hari ini. Rocky dipanggil untuk diperiksa terkait ucapannya soal 'kitab suci itu fiksi'. 

Pelaporan terhadap Rocky ini pertama kali dilakukan oleh Aktivis media sosial Abu Janda alias Permadi Arya pada 11 April 2018. Dia menyebut pernyataan Rocky telah melukai sejumlah umat beragama di Indonesia. Sebab, menurut Permadi, jika merujuk ke KBBI, fiksi itu merupakan sesuatu yang tidak nyata.

"Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit karena yang dia katakan meskipun tidak menyebut secara spesifik yang namanya agama apa, dia tidak menyebut secara spesifik, tapi yang namanya kitab suci, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itu kitab suci merujuk ke Alquran, Injil dan lain-lain," kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/4/2018).


Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lima hari setelahnya, Rocky kembali dilaporkan mengenai 'kitab suci fiksi' ke Bareskrim Polri. Pelapornya kali ini adalah Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. 

Kala itu Rocky dituduh menistakan agama. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Jack menilai, kitab suci yang disebut Rocky Gerung merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya. Jack bilang, penyebutan kata 'fiksi' itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.

"Kitab suci dibilang fiksi, kalau dibuat ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain, dan fiksi itu rekaan, khayalan. Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi dong, atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong, biarlah berfokus di situ," ujar mantan relawan Ahok ini.

Rocky sendiri sudah buka suara soal 'kitab suci itu fiksi'. Dia mengaku sadar setelah kalimat itu terlontar bakal ada konsekuensi yang harus dihadapi. 

"Saya biasa-biasa saja nggak ada persiapan khusus," ujar Rocky saat Blak blakan dengan detikcom yang tayang Senin, 23 April 2018. 

Soal kasus tersebut, Polisi memanggil Rocky hari ini. Polisi berharap Rocky dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir karena yang bersangkutan seorang kita hormati, seorang yang cerdas, bapak terpelajar dan mudah-mudahan besok datang untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pada Direktorat Krimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Kamis (31/1). Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi terlapor.