PKS Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Hukum

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah kepemimpinan Presiden PKS Sohibul Iman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), justru memperlihatkan ketidakpatuhannya terhadap putusan pengadilan.
Sebab, putusan pengadilan dalam perkara pemecatan kliennya sebagai kader partai berlambang bulan sabit kembar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht)
"Putusan pengadilan sebenarnya bukan hanya tentang ganti rugi Rp30 M, tetapi juga ada hal lainnya. Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Bahkan, Mujahid menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.
"Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum," ujarnya.
Masih dikatakan dia, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht van gewidsje) dan sudah bisa dilakukan eksekusi, sehingga upaya hukum PK sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untik menunda eksekusi.
"UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Pasal 66 ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung )," tegas Mujahid.
Reporter: Irawan Surya
Berita Lainnya
- Penemuan Bayi Masih Merah Dalam Tas di Desa Tarai Bangun
- Wanita Pengutil di Toko Sembako Tertangkap
- Kapolrestabes Bandung Respons Penangguhan Ferdian Paleka: Silakan Saja
- Penyidik Belum Tahan Tiga Tersangka
- Kejati Riau Terbitkan 2 Sprinlid Kasus Korupsi
- KPK Periksa 12 Pejabat Kepulauan Meranti Terkait OTT Muhammad Adil