Guru Honorer K2 Perlu Perlakuan Khusus Diangkat Jadi PPPK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto meminta pemerintah memberikan perlakukan khusus bagi guru yang terdaftar dalam Honorer Kategori 2 (K2) untuk lolos pada mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena menurutnya, guru honorer ini sudah mempunyai konstribusi bagi dunia pendidikan Indonesia yang tidak diragukan.
"Semua percaya guru honorer telah mencetak banyak generasi. Tetapi ketika guru honorer menuntut haknya, tidak satu pun yang merasa bertanggung jawab," tegasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI dengan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, dan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Republik Indonesia memberikan sinyal baik akan adanya formulasi bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun, yaitu melalui mekanisme pengangkatan PPPK. Pengangkatan melalui mekanisme PPPK ini mulai akan dilakukan pada tahun 2019 ini.
“Ini dimasukkan saja mau umur berapapun yang terdaftar di dalam K2 melalui mekanisme PPPK. Enggak usahlah dibatasi dan diberikan kemudahan,” kata Djoko Udjianto dalam RDP yang membahas kebijakan Kemendikbud terhadap kondisi dan permasalahan PTK, dan Kebijakan di setiap satuan pendidikan.
Djoko yang telah menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR RI selama 2 tahun terakhir itu mengeluhkan, permasalahan guru honorer K2 sampai saat ini tidak juga selesai. Menurutnya, ada permasalahan ketidakberanian dari pembuat kebijakan.
Di sisi lain ia memberikan apresiasi kepada Kemendikbud yang telah berupaya segera menyelesaikan permasalahan ini. Kendati, dengan segala berbagai skenarionya, tapi ternyata tidak sesederhana itu, dan hingga sekarang pun belum selesai.
“Untuk melaksanakan ujian PPPK saja juga belum berani melangkah. Data ini yang kita perlukan, sehingga Panja ini bukan Panja ecek-ecek, tetapi panja ini bisa memberikan masukan bagi kita semuanya untuk memperbaiki dunia pendidikan kita,” ungkap legislator Partai Partai Demokrat itu.
Selain itu, Djoko juga mengkritisi koordinasi Kementerian PAN-RB mengenai penyelesaian K2 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menurut informasi yang didapat bahwa penyelesaian masalah K2 akan diselesaikan pemerintah daerah. Ia pun mempertanyakan, apakah sudah dialokasikan lewat APBN melalui tranfer daerah.
“Kalau memang ini betul betul P3K akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kita alokasikan nanti di APBN, walaupun nanti masuk tranfer daerah atau DAK. Tidak akan mungkin pemerintah daerah itu mau menerima tanpa ada penambahan anggaran, apalagi nanti UMR, itu tidak akan menyelesaikan lagi,” tandasnya.
Reporter: Syafril Amir