Talang Mamak Desa Alim Inginkan Tanah Ulayat Dilepaskan

Talang Mamak Desa Alim Inginkan Tanah Ulayat Dilepaskan

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Warga Talang Mamak di Desa Alim kecamatan Batang Cenaku sangat menginginkan agar tanah ulayat mereka dilepaskan dari kawasan hutan,  sehingga tanah tersebut dapat mereka olah dan manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Talang Mamak di Alim. 

Atas dasar hal tersebut, akhirnya pimpinan adat Talang Mamak di Alim yang biasa dipanggil Batin menyampaikan pengajuan inventarisasi dan verifikasi tanah ulayat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu).

Batin Alim yang dipimpin Hendri Alfian beserta rombongan masyarakat adat Talang Mamak di Desa Alim mendatangi kantor Bupati Inhu pada Senin (28/1/2019).


Kedatangan Batin Alim ke kantor Pemkab Inhu guna mengantarkan surat pengajuan inventarisasi dan verifikasi tanah ulayat. Tujuannya, tanah ulayat Desa Alim bisa dilepaskan dari kawasan hutan.

Hendri Alfian yang ditemui awak media usai mengantarkan surat pengajuan tersebut ke Bagian Umum Setdakab Inhu mengungkapkan dasar-dasar yang menguatkan pengajuan mereka.

"Pengajuan inventarisasi dan verifikasi tanah ulayat ini cikal bakal dari Perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dan Permenko Ekonomi nomor 3 tahun 2018," kata Hendri Alfian.

Selain itu, fakta di lapangan juga memperkuat alasan pengajuan tersebut.

Pasalnya menurut Hendri Alfian, wilayah Alim yang luasnya mencapai 16.625 hektar termasuk dalam wilayah Kerajaan Indragiri.

"Di Desa Alim masih ada ditemukan tanaman-tanaman tua, makam-makam tua, dan adat Desa Alim masih jelas, dimana masih ada Batin dan Penghulu Mudo serta tokoh lainnya," kata Hendri Alfian.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu