Terkait Dugaan Tempat Penampungan CPO Tanpa Izin Usaha, Ini Tanggapan Kapolres Siak

Terkait Dugaan Tempat Penampungan CPO Tanpa Izin Usaha, Ini Tanggapan Kapolres Siak

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Kapolres Siak AKBP Ahmad David, SIK, mengatakan, hingga kini belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan terkait adanya dugaan tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin usaha atau yang lebih dikenal dengan mobil tangki CPO 'kencing' di jalan, di Desa Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

"Belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan," ujar AKBP Ahmad David, saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.00 (tiga puluh miliar rupiah). 


Sebelumnya Kepala Desa Rawangkao Barat Safri mengatakan, tempat itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Penyimpanan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Lubuk Dalam, Tengku Indra Putra. 

"Tempat itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Penyimpanan dari pihak Kecamatan Lubuk Dalam," ujar Camat.

Reporter: Darlis Sinatra