RSJ Tampan Belum Terima Data Orang Gila yang Boleh Ikut Nyoblos dari KPU
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Riau, belum bisa menentukan mana orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang bisa menyampaikan hak suaranya pada Pemilu 2019. Pasalnya hingga saat ini RSJ tersebut belum menerima syarat ketentuan dari KPU.
"Data itu (ODGJ) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi mana ODGJ yang direkomendasikan KPU baru kita periksa," kata Direktur RSJ Tampan, Hasneli Juwita, Selasa (29/1/2019).
Karena menurut Hasneli tak mungkin pihaknya memeriksa semua orang, sebab itu membutuhkan anggaran dan jumlah petugas yang besar.
"Tapi kalau memang sudah ditetapkan, baru bisa kita periksa. Bisa saja nanti KPU koordinasi dengan kita kalau membutuhkan surat rekomendasi mana ODGJ yang bisa memilih atau tidak. Tentu surat keterangan itu harus sesuai syarat yang ditetapkan KPU," ujarnya.
Ditanya apakah KPU Riau sudah ada koordinasi dengan RSJ Tampan terkait penentuan ODGJ yang bisa memilih, Hasneli mengatakan belum ada.
"Sejauh ini yang sudah koordinasi dengan kita (RSJ Tampan) baru KPU Pekanbaru, yang lain belum," tukasnya.
Untuk diketahui, KPU pada Pemilu 2019 akan mengikutsertakan ODGJ untuk ikut menyampaikan hak suaranya.
KPU juga memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu di tempat-tempat perawatan orang gila seperti rumah sakit jiwa dan panti-panti sosial.
Beberapa rumah sakit jiwa yang akan memfasilitasi pasiennya untuk memilih di antaranya RSJ Marzoeki Mahdi (Bogor), RSJ Bangli (Bali), RSJ Magelang (Jawa Tengah), RSJ Malang (Jawa Timur), RSJ Banyumas (Jawa Tengah) termasuk RSJ Tampan (Riau).