Buruh Sopir Tangki Bertahan di Depan Istana Tunggu Jawaban Jokowi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ratusan buruh sopir tangki Patra Niaga Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) masih bertahan di depan Istana Negara Jakarta, Sabtu (26/1/2019).
Mereka kembali menduduki Istana karena kasus pemberhentian mereka secara sepihak yang dijanjikan diselesaikan pekan kemarin, namun hingga saat ini belum juga tuntas.
"Hari ini sopir tangki tetap bersama anak dan istrinya menunggu jawaban pasti dari pemerintah yakni bapak Presiden Jokowi," kata Ariswiyono, salah seorang yang menjadi korban pemecatan.
Anak perusahan BUMN Pertamina yaitu Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin blum juga dipanggil oleh pihak Istana guna membereskan persoalan.
"Justru hari ini muncul di banyak media bahwasanya salah satu vendor dari Patra Niaga yakni PT GUN membuka lowongan pekerjaan bagi 1.095 awak mobil tangki yang telah di-PHK sepihak lewat SMS," jelas Ariswiyono.
Menurutnya, ini adalah bentuk pembohongan publik serta pembohongan terhadap pemerintah yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN ini, guna menutupi kebobrokan mereka.
Pasalnya, para awak mobil tangki mempunyai bukti-bukti kuat bahwa mereka adalah karyawan Pertamina Patra Niaga bukan karyawan PT Garda Utama Nasional (GUN).
Upaya-upaya yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina ini sungguh keji dan tidak manusiawi, kerana bukan hanya rakyat yang mereka tipu tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi.
"Yang pasti para awak mobil tangki ini akan tetap menginap di depan Istana sampai degan tuntutan mereka dipenuhi oleh Presiden," Ariswiyono.
SP-AMT Pertamina sudah hampir sebulan menggelar aksi. Mereka pernah menginap di depan kantor Kementerian BUMN dan depan Istana Negara. Aksi kubur diri dan aksi obar kerap dilakukan baik di lokasi aksi maupun di poski di dekat Depo Plumpang.
Aksi SP-AMT Pertamina menyuarakan empat tuntutan: Pertama, dipekerjakan kembali sebagai buruh tetap PT Pertamina Parta Niaga dan PT. Elnusa Petrofin. Kedua, pembayaran upah lembur selama ini yang belum dibayarkan. Ketiga, pembayaran upah proses selama 19 bulan di-PHK ilegal. Keempat, pensiun bagi AMT yang sudah masuk usia pensiun, dan kompensasi bagi keluarga AMT yang suaminya telah meninggal selama PHK ilegal.