Kuasa Hukum Fahri Heran Kenapa Pimpinan PKS Tidak Menerima Keputusan Inkrackh
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sengketa perbuatan melawan hukum antara pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan salah satu kadernya, Fahri Hamzah, tinggal menunggu niat baik dari para pimpinan PKS untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30 miliar. Karena itu sudah tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, mengingat keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan ini disampaikan Mujahid A Latief selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Dalam kesempatan itu, Mujahid didampingi Fahri Hamzah yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Untuk diketahui, para pimpinan PKS yang berperkara dengan Fahri Hamzah adalah Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
Melanjutkan keterangannya, Mujahid meminta agar para tergugat, dalam hal ini pimpinan PKS yang berperkara dengan kliennya, seperti Sohibul Iman (Presiden PKS), Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi, tinggal melaksanakan putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Somasi yang kami layangkan, sayangnya sama sekali tidak ada tanggapan. Baik itu tanggapan tertulis atau pernyataan melalui media masa. Karena itu pada tanggal 24 Januari kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nantinya mereka akan dipanggil untuk meminta melaksanakan putusan secara sukarela," terangnya.
Tetapi, masih dikatakan Mujahid, kalau mereka masih tidak mengindahkan atau tidak dilaksakan, maka mereka (pimpinan PKS) itu telah melakukan pembangkangan terhadap hukum itu. Bukan Fahri Hamzah yang telah melakukan pembangkangan sebagaimana yang pernah mereka sebut itu.
"Nah, kalau nanti tidak juga dilaksanakan, maka kami akan mengajukan upaya sita eksekusi. Tentunya itu akan didahului dengan identifikasi terhadap aset-aset yang dimiliki para pimpian PKS itu, yang bisa dilakukan sita eksekusi. Nantinya pengadilan akan mengirim juru sita terhadap aset yang sudah kita sampaikan," kata Mujahid lagi.
Kalau itu sampai terjadi, lanjut Mujahid, maka itu menunjukan kalau mereka hanya bicara soal taat hukum, tetapi kalau tidak dipaksa tidak dilaksanakan. Karena itu, dirinya berharap kepada para tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Kasih contoh yang baik kepada masyarakat, kalau kita taat hukum. Apalagi, kita sering mengatakan kalau negara ini adalah negara hukum. Dan saya kira ini harus kita sebarluaskan kepada masyarakat bahwa kalau para tergugat itu tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka mereka telah melakukan pembangkangan terhdap hukum," tegasnya.
Untuik diketahui, polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi, tepatnya tiga tahun lalu, yang berbuntut pada pemecatan Fahri Hamzah dari partai pada 2015. Namun kemudian putusan DPP PKS itu digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.
Reporter: Irawan Surya