Pengambilan Barang Bukti di Kejari Pekanbaru Semakin Mudah, Ini Syaratnya

Pengambilan Barang Bukti di Kejari Pekanbaru Semakin Mudah, Ini Syaratnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kini pengambilan barang bukti di Kejari Pekanbaru semakin mudah. Cukup manfaatkan layanan daring atau online yang disediakan, petugas akan mengantar barang bukti ke pemiliknya. Pelayanan tersebut juga dipastikan tidak dipungut biaya.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru, Dapot Dariarma, pelayanan ini merupakan terobosan baru pihaknya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya terkait barang bukti.

"Ini bertujuan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dicanangkan pimpinan Kejaksaan," ujar Dapot kepada Riaumandiri.co, Senin (21/1/2019) petang.


Dikatakannya, sejumlah terobosan dilakukan untuk mengelola barang bukti terkait perkara yang ditangani Kejari Pekanbaru. Salah satunya, dengan membuka layanan pengembalian barang bukti secara online.

Pemilik barang bukti, kata Dapot, bisa mengirimkan pesan dengan format #nama terdakwa, #nama Jaksa Penuntut Umum, #jenis barang bukti, #jenis perkara, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp atau SMS ke nomor 0812-6828-9977.

"Petugas kita akan melayani setiap hari Senin hingga Jumat. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Kalimantan Barat ini.

Setelah mengirimkan pesan tersebut, petugas akan memberitahukan status barang bukti kepada pemilik. Tentunya, barang bukti yang bisa diambil adalah terkait perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan tidak dipergunakan dalam perkara lain.

"Jika masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik," sebut Dapot.

Jika telah diketahui status barang bukti, maka pemilik harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yaitu, petikan putusan dari pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P48, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau BA-17.

"Dokumen tersebut bisa diperoleh dari JPU," kata Dapot Dariarma.

Jika barang bukti berupa sepeda motor atau mobil, maka ada dokumen ada dokumen tambahannya. Yaitu, fotokopi BPKB/surat keterangan finance/surat keberadaan BPKB, fotokopi STNK/surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP/ KK/identitas lainnya.

Jika yang mengambil bukan atas nama di kendaraan, atau apabila bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain, maka harus dilampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai 6 ribu.

"Jika barang bukti selain sepeda motor atau mobil, pemilik cukup menambahkan fotokopi KTP/KK/identitas lainnya, serta surat kuasa bermaterai 6 ribu jika bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain," terangnya.

Jika semua syarat tersebut telah dilengkapi, pemilik bisa menyerahkannya kepada petugas di Kantor Kejari Pekanbaru, atau yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Khusus di MPP, pengembalian barang bukti akan dilayani setiap hari Selasa dan Kamis.

"Petugas kami akan mengantarkan barang bukti ke pemiliknya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya," imbuh Dapot seraya mengatakan pelayanan ini diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.

"Jika ada petugas kami yang meminta imbalan, silakan sampaikan ke saya. Dan itu akan ditindak secara tegas," tandas Dapot Dariarma.


Reporter: Dodi Ferdian