Miliki 99 Butir Ekstasi dan 5,47 Gram Sabu
PEKANBARU (HR)- Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus mantan anggota Polisi yang bertugas di Polres Dumai RB (36) di sebuah kamar hotel bersama rekannya AY (30). Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 99 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 5,47 gram.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (13/3). Dijelaskannya penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di kamar 101 Hotel Mutiara di Jalan Juanda Pekanbaru akan dilakukan transaksi narkoba.
"Menanggapi informasi tersebut, pada hari Kamis (12/3) sekitar pukul 03.30 WIB, keduanya pun ditangkap" ujar Guntur.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap RB, kata Guntur, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap mobil Avanza Veloz milik tersangka lalu ditemukan ekstasi sebanyak 99 butir dan paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok Marlboro putih yang terletak di dasboard mobil yang terparkir di belakang hotel.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Guntur.
Dari informasi yang beredar, barang haram tersebut diperoleh kedua tersangka dari seorang oknum Polisi aktif yang bertugas di Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Riau, seharga Rp13 juta. Menanggapi hal ini, Guntur menyatakan kalau Polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.
"Masih kita dalami. Siapapun yang terlibat akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Guntur.(mgk)