Pria Penista Agama Islam di Bengkalis Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Polisi menangkap SP (57) warga Bengkalis karena diduga melakukan penistaan agama. Sangkaan penistaan agama dilakukan SP lewat akun Facebook.
"Pelaku dugaan penistaan agama ini ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau. Penangkapan dilakukan Rabu (16/1)," kata Kapolres Bengkalis Yusup Rahmanto kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Pelaku ditangkap di bengkel miliknya di Kelurahan Titian Antuai, Kecamatan Pinggir. Tim menyita handphone dan tiga lembar tangkapan layar mengenai postingan menghina agama.
"Dugaan penghinaan agama tersebut diposting di akun FB-nya. Postingannya dinilai penghinaan penistaan agama Islam," kata Sigit.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membuat postingan tersebut pada Minggu (13/1).
"Dia mengaku hanya copy paste dari postingan yang ada di grup FB yang tersangka ikuti. Karena postingannya itu menjadi viral, pada Selasa (15/1), pelaku menghapusnya dan menonaktifkan akun FBnya serta menginstal ulang HP merek Xiomi miliknya," kata Sigit.
Polisi akan meminta keterangan ahli bahasa, pidana dan ITE untuk penyidikan kasus ini.
Berita Lainnya
- Oknum Satpol PP Pekanbaru Terlibat Penganiayan Jadi Tersangka
- Jelang Ramadan, Preman dan Ribuan Miras Diamankan Polisi
- Bawa Sabu, Oknum Satpol PP Dibui
- Dugaan Suap RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015, SF Hariyanto dan Muflihun Serahkan Dokumen
- 4 Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap di Petapahan Jaya
- Diduga Arena Judi, Polres Meranti Tutup Pasar Malam di Jalan Banglas