Indragiri Hulu Peringkat 39 Nasional Dalam Renaksi Pencegahan Korupsi
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kabupaten Indragiri Hulu berada pada peringkat ke-39 secara nasional dalam usaha menjalankan Rencana Aksi (Renaksi) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan rencana aksi yang diberikan oleh Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgahan) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Inhu Boyke Sitinjak, peringakat penialaian tersebut didapat berdasarkan penialaian dan pemantauan dari Korsupgah terhadap perencanaan, SDM, pengawasan, pengadaan barang dan jasa, dan transparansi pelayanan satu pintu.
"Kita laporkan semua kepada KPK dan tentunya dari lima penilaian tersebut, KPK lah yang mengetahuinya. Namun untuk 100 persen akan sulit karena ini masalah teknologi tapi tetap terus berbenah," ucapnya
Menurut Boyke, meskipun baru berada pada peringkat 39 secara nasional, namun di Riau berada pada peringkat ke-4 per 6 Januari 2019.
"Ini baru tahun pertama dilaksanakannya penilaian ini dan tentunya banyak catatan dari KPK untuk perbaikan kedepannya," tambahnya.
Dia menuturkan, kemajuan dalam pencegahan korupsi ini juga tidak lepas dari peran KPK yang terus melakukan pantauan dan pembinaan di Riau dan khususnya Indragiri Hulu. Tinggal bagaimana ke depannya meningkatkan sistem yang ada karena memang semuanya harus berbasis teknologi informasi.
Reporter: Eka Buana Putra