Sudah Perintah Pengadilan, PKS Diminta Ikuti Jadwal Pembayaran Ganti Rugi Rp30 Miliar
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief bergeming dengan keberatan Sohibul Cs yang harus menbayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada kliennya dalam jangka waktu sepekan. Kata Mujahid, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PKS itu sifatnya perintah yang wajib dijalankan.
“Kita sebenarnya berharap MSI (Muhammad Sohibul Iman), tunduk dan patuh pada putusan itu,” kata Mujahid saat dihubungi wartawan, Ahad (13/1/2019), menanggapi keberatan Sohibul Cs tersebut.
Padahal, lanjut Mujahid, kalau saja surat kilennya direspon secara resmi, bisa saja pihaknya menpertimbangkan kwberatan Sohibul Cs itu. Apalagi jika Sohibul Cs tetap bersukukuh pada pendapatnya itu.
“Tetapi ini hanya pernyataaan di media saja, bukan resmi, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan. Intinya, kasus ini harus dituntaskan,” tegas Mujahid.
Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.
“Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu,” kata Sohibul yang tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini da menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu. Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar. Bahkan, pihaknya kasih waktu satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, maka akan ajukan ke pengadilan.
Putusan kasasi MA memutus dan menyatakan bahwa Fahri adalah sah anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari PKS.
Sohibul juga diperintahkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri seperti semula.
“Implikasi [putusan]-nya adalah Pak Fahri tetap sebagai anggota partai, anggota DPR, dan wakil ketua DPR sampai di ujung periode ini. Kalau ada pernyataan di luar itu, itu pembangkangan terhadap isi putusan pengadilan,” tutur Mujahid.
Reporter: Surya Irawan