Jaksa Belum Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Operasional KMP Tasik Gemilang

Jaksa Belum Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Operasional KMP Tasik Gemilang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua tersangka dugaan korupsi dana operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang tahun 2012-2018, telah dilakukan pemeriksaan. Namun kedua pesakitan itu belum dilakukan penahanan.

Tersangka dalam kasus ini adalah, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis Ja'far Arief, dan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Gemalindo Shipping, Yadi Andriyadi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2018 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial JA selaku mantan Kadis Perhubungan, dan YA dari rekanan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Agung Irawan, kepada Riaumandiri.co, Minggu (13/1/2019).


Atas penetapan tersebut, kata Agung, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.

"Sudah. Sudah (diperiksa) kedua-duanya," lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kampar itu seraya mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sekitar 30-an orang saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Dia meyakini proses pemeriksaan belum selesai. Kedua tersangka dimungkinkan kembali diperiksa. Hal itu, katanya, tergantung kebutuhan penyidik. "Ada (kemungkinan diperiksa kembali)," sebut dia.

Agung juga mengakui jika kedua tersangka masih menghirup udara bebas, karena belum dilakukan penahanan. "Belum (ditahan). Kita masih merampungkan penyidikan," pungkas Agung Irawan.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa Bengkalis telah melakukan penggeledahan di kantor Dishub Bengkalis, pada 22 Oktober 2018 lalu. Dari penggeledahan, penyidik menyita sekitar 70-an berkas terkait perkara ini.

Dari informasi yang dihimpun, Kejari Bengkalis membidik kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan PT Gemalindo Shipping Batam selaku operator KMP Tasik Gemilang dengan rute Air Putih Bengkalis-Sungai Pakning.

Saat kerjasama dilakukan, selaku Kepala Dishub Bengkalis diketahui dijabat oleh Ja’far Arief. Sementara pihak PT Gemalindo Shipping diwakilkan oleh Yadi Andriyadi selaku pimpinan cabang.

Disinyalir, pelaksanaan kerjasama yang dibuat tahun 2012 hingga 2015 itu terindikasi adanya dugaan penyimpangan.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi