Kadis PUPR Riau Dimungkinkan Diklarifikasi Terkait Pembangunan Drainase Pekanbaru Paket B
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dimungkinkan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B yang dikerjakan tahun 2017 lalu. Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto.
Sejauh ini, penyelidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah melakukan klarifikasi terhadap 7 orang. Proses klarifikasi sudah dimulai sejak awal Januari 2019 ini.
Adapun tujuh orang itu adalah Eri Ikhsan yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau, sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran, Wastri Lestari. Keduanya diperiksa pada Kamis (3/1) lalu.
Sehari berselang, klarifikasi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hafrizal Herwin. Dia diketahui merupakan Kepala Bidang (Kabid) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau. Selain Hafrizal, juga hadir Idris David Fernando yang merupakan Konsultan Pengawas dari CV Aditama Karya.
Lalu, Candra Alfandi, pihak rekanan dari PT Mulia Sejahtera, dan Jenevil selaku Konsultan Perencana dari PT Mitra Utama Estuari. Keduanya diklarifikasi pada Senin (7/1) kemarin. Sementara pada Selasa (8/1), klarifikasi dilakukan terhadap Kasi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau, Muh Arief Setiawan. Saat proyek itu, Arief merupakan tim PHO sekaligus Peneliti Kontrak.
Dikatakan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya belum ada menghasilkan kesimpulan terhadap perkara tersebut.
"Kita, kesimpulan belum ada. Klarifikasi, tunggu perkembangan lah seperti apa. Penyelidikan kan masih berjalan," ungkap Subekhan kepada Riaumandiri.co, Minggu (13/1).
Diterangkan Subekhan, sebelumnya penyelidik memang telah menjadwalkan proses klarifikasi terhadap 7 orang tersebut di atas. Mereka sejatinya diperiksa pada akhir Desember 2018 kemarin. Namun mereka minta dijadwalkan ulang, hingga akhirnya diklarifikasi pada awal Januari 2018.
Dimungkinkan, proses klarifikasi juga akan dilakukan terhadap sejumlah pihak lainnya, termasuk terhadap Dadang Eko Purwanto. Dalam proyek tersebut, Kadis PUPR Riau itu diketahui merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Kemungkinan itu, kata Dadang, tentunya tergantung dari proses evaluasi yang akan dilakukan tim penyelidik. "Kayaknya belum sampai ke situ (Pengguna Anggaran,red). Belum mengarah ke sana. Kan ada KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran,red)- nya," sebut Subekhan.
"(Tapi) tergantung ininya, tergantung kebutuhannya. Kalau penyelidikan, evaluasinya (dinyatakan) butuh, (maka akan) tambah," sambungnya menegaskan.
Dalam penyelidikan perkara ini, selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, penyelidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut. Juga, penyelidik melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan posisi proyek, dan melihat langsung hasil pekerjaan.
Untuk diketahui, selain proyek tahun 2017, Kejati Riau juga menerima laporan dari masyarakat terkait proyek drainase Paket B yang dikerjakan tahun 2016. Drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Reporter: Dodi Ferdian