KPU Dinilai Wajib Ungkap Sumbangan Dana Golfer Rp37,9 M untuk Jokowi-Ma'ruf
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum dinilai wajib menelusuri sumbangan dana kampanye yang diterima pasangan capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari komunitas pencinta golf atau golfer, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dan PT Teknologi Riset Global Investama.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso. Priyo mengaku bangga dengan Indonesia Corruption Watch yang membeberkan temuan tersebut. Menurutnya, sikap ICW yang terbuka itu harus ditiru oleh KPU.
"Mestinya KPU tidak ragu membuka dan menanyakan itu kepada kubu 01, kenapa ada sumbangan dari para jagoan-jagoan golf yang orang-orang kaya itu. Menyimpan namanya atas nama pegolf," jelasnya kepada wartawan usai diskusi bertajuk 'Jelang Debat siapa Hebat' di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Menurut sekjen Partai Berkarya itu, jika ditemukan adanya pelanggaran maka harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita dalam posisi tidak mendesak apapun, kecuali temuan ICW tersebut semestinya ditindaklanjuti oleh KPU maupun akuntan publik. Supaya lebih transparan mengenai masalah ini," imbuh Priyo.
ICW menenggarai dua perkumpulan golfer, TBIG dan TRG yang sahamnya dimiliki bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Wahyu, Sakti Trenggono, telah menyumbangkan uang sebesar Rp 37,9 miliar atau 86 persen dari dana sumbangan yang diterima pasangan Jokowi-Ma'ruf.