Berkas Perkara Lurah Sidomulyo Barat Nonaktif Terduga Pungli Belum Lengkap
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Setelah melakukan penelaahan, Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara Raimon belum lengkap. Dalam waktu dekat, Jaksa akan menyampaikan hal itu ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P19.
Raimon adalah Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan - Kota Pekanbaru. Dia terjerat kasus dugaan pemerasan, dan kemudian dinonaktifkan. Raimon ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, 28 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga, sang lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.
Dalam proses penyidikannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan pada awal Desember tahun lalu. Untuk berkas perkaranya, baru diterima pada Rabu (2/1) kemarin.
Atas tahap I itu, Jaksa Peneliti selanjutnya menelaah syarat formil dan materiil perkara. Sesuai target, hasil penelaahan telah telah didapat. Dimana Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Raimon belum lengkap.
"Itu P18 (penyidikan belum lengkap,red). Senin kemarin P18-nya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (9/1/2019).
Selanjutnya Jaksa akan menyampaikan hal itu dan mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Pengembalian nantinya disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi. "Dalam waktu dekat, akan kita sampaikan ke penyidik disertai P19," pungkas Muspidauan.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka. Perpanjangan penahanan merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pernah mengatakan, dalam perkara ini terdapat tersangka tunggal, yakni Raimon. Pihaknya menyakini tidak ada keterlibatan orang lain khususnya pihak kelurahan dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.
Reporter: Dodi Ferdian