KIP Riau Putuskan SKK Migas Sumbagut Badan Publik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau dalam amar putusan terkait sengketa informasi yang diajukan Pemohon Novrizon Burman, mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan terkait informasi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
"Majelis Komisioner memutuskan, SKK Migas adalah badan publik," kata Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan yang memimpin sidang di Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Rabu (9/1/2019). Zufra didampingi anggota Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal.
Majelis juga memutuskan, seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi terbuka. "Ketiga, memerintahkan SKK Migas Sumbagut untuk menindaklanjuti semua informasi yang diajukan Pemohon ke SKK Migas Pusat," sebut Zufra.
Dengan amar putusan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan perkara ini telah selesai. "Jika tidak ada keberatan dari dua belah pihak, maka keputusan Majelis sudah berkekuatan hukum tetap. Dan, pemohon dapat memintakan ketetapan esekusi sesuai amar putusan tersebut."
Usai sidang, Novrizon Burman mengatakan bahwa dengan dikabulkannya permohonan dalam perkara ini, maka inilah saatnya rakyat Riau mengetahui seluruh informasi perusahaan minyak dan gas migas di daerahnya.
"Kita berhak tahu secara pasti berapa sebenarnya produksi minyak yang disedot dari Bumi Lancang Kuning selama ini. Termasuk, berapa dana CSR yang sudah disalurkan seluruh perusahaan migas di Riau dan distribusinya," ujar dia.
Untuk diketahui, sengketa informasi diajukan Novrizon Burman setelah dua suratnya terdahulu yang dilayangkan ke SKK Migas Sumbagut tidak ditanggapi. Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut.
Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.