Dugaan Kredit Fiktif Sebesar Rp43 M, Ini Penyebab Perkara Belum P21

Dugaan Kredit Fiktif Sebesar Rp43 M, Ini Penyebab Perkara Belum P21

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum melengkapi berkas perkara tersangka dugaan dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu. Pasalnya, pendapat ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga diterima.

Sejatinya, ahli dari OJK itu akan memeriksa pada akhir Desember 2018 lalu. Namun yang bersangkutan belum dapat hadir karena diketahui masih dalam keadaan cuti. 

"Kemarin (akhir Desember 2018,red), ahli dari OJK tersebut cuti. Jadi kita masih menunggu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Riaumandiri.co, di ruangannya, Rabu (9/1).


Pendapat ahli itu diperlukan untuk melengkapi berkas lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Kemudian, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan Muhammad Duha. Mereka adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.

Menurut Muspidauan, adanya pendapat ahli itu merupakan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti yang menelaah syarat formil dan materil perkara. Jika hal itu dipenuhi, diyakini berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21.

"Itu P19 (petunjuk,red) dari Jaksa Peneliti. Jika itu sudah dipenuhi, akan segera P21," yakin mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru tersebut.

Seperti diwartakan sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka tersebut dalam pencairan kredit yang disinyalir fiktif senilai Rp43 miliar.

Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi menjalani pemeriksaan. Teranyar, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala BRK Cabang Pasir Pengaraian, Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam pengawasan terhadap capem.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank tersebut, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan. Para pesakitan juga dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi