Datangi Kejati Riau, PPTK Serahkan Dokumen Terkait Proyek Drainase Pekanbaru Paket B
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Seksi Pemeliharaan UPT Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Eri Ikhsan, kembali mendatangi kantor sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa (8/1/2019). Kedatangannya itu untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B yang dikerjakan tahun 2017 lalu.
Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada pengerjaan proyek itu, Eri Ikhsan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia pernah diklarifikasi Korps Adhyaksa Riau, pada Kamis (3/1) lalu, dalam penyelidikan dugaan rasuah pada proyek tersebut.
Saat itu dia tidak sendiri. Turut diklarifikasi yaitu Wastri Lestari (sebelumnya ditulis Sutari) yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR Riau.
Kembali ke Eri Ikhsan, dia ke Kejati Riau untuk menyerahkan dokumen kepada penyelidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari informasi yang didapat, dokumen itu terkait Surat Keputusan (SK) Tim Provisional Hand Over (PHO)/Serah Terima Pekerjaan Pertama, dan SK Peneliti Kontrak.
Tidak lama di sana, Eri Ikhsan yang saat itu mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung meninggalkan kantor Kejati Riau. Saat hendak menuju kendaraan yang terparkir di halaman kantor Kejati Riau, Riaumandiri.co langsung mengkonfirmasinya.
Mulanya, Eri Ikhsan mengelak saat ditanyakan terkait tujuan kedatangannya. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, tidak digubris. Hingga akhirnya ditanyakan, apakah terkait kedatangannya untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B tahun 2017.
"Iyo (iya)," ketusnya sambil berlalu dan memasuki kendaraannya.
Masih dari informasi yang didapat, selepas dari kantor Kejati Riau, Eri Ikhsan langsung menuju lokasi drainase yang tengah diusut tersebut. Di sana diketahui telah ada tim penyelidik Kejati Riau.
Pengecekan ke lapangan itu merupakan kesekian kali dilakukan. Penyelidik ingin memastikan posisi proyek, dan melihat langsung hasil pekerjaan.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik kedatangan Eri Ikhsan tersebut. Menurutnya, pengumpulan dokumen merupakan salah satu upaya yang dilakukan penyelidik untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
"Ini masih penyelidikan. Kita masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Selasa sore.
Terkait pengumpulan keterangan melalui upaya klarifikasi, Kejati Riau telah mengundang sejumlah pihak. Proses klarifikasi itu sudah dimulai sejak awal Januari 2019 ini.
Sejauh ini, sudah ada 7 orang yang diklarifikasi. Ini sesuai dengan pernyataan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan medio Desember 2018 lalu. Saat itu dia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan terhadap 7 orang untuk diklarifikasi pada akhir Desember 2018. Namun ketujuh orang itu meminta penjadwalan ulang hingga awal Januari 2019.
Adapun tujuh orang yang telah diklarifikasi tersebut, yaitu Eri Ikhsan dan Wastri Lestari pada Kamis (3/1). Sehari berselang, klarifikasi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hafrizal Herwin. Dia diketahui merupakan Kepala Bidang (Kabid) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau. Selain Hafrizal, juga hadir Idris David Fernando yang merupakan Konsultan Pengawas dari CV Aditama Karya.
Lalu, Candra Alfandi, pihak rekanan dari PT Mulia Sejahtera, dan Jenevil selaku Konsultan Perencana dari PT Mitra Utama Estuari. Keduanya diklarifikasi pada Senin (7/1) kemarin. Sementara pada Selasa ini, klarifikasi dilakukan terhadap Kasi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau, Muh Arief Setiawan. Saat proyek itu, Arief merupakan tim PHO sekaligus Peneliti Kontrak.
Untuk diketahui, selain proyek tahun 2017, Kejati Riau juga menerima laporan dari masyarakat terkait proyek drainase Paket B yang dikerjakan tahun 2016. Drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Belakangan, penyelidikan itu dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak adanya bukti itu, salah satunya terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau itu. Pasalnya, rekanan telah mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas daerah.
Uang itu disinyalir sebagai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek. Angka itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara untuk proyek tahun 2017, laporan itu juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan (Komja). Oleh Komja, laporan itu juga diserahkan ke Kejari Pekanbaru, hingga akhirnya diambil alih Kejati Riau.
Dari penelusuran di website lpse.riau.go.id, proyek pembangunan drainase Paket B tahun 2016, dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama Nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.
Sementara untuk 2017, proyek itu dimenangkan PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Adapun jumlah perusahaan yang mengikuti lelang sebanyak 140 peserta.
Reporter: Dodi Ferdian