Tiga Dokter Berharap Hakim Alihkan Status Penahanan Mereka

Sidang Pembacaan Eksepsi Korupsi Alkes di RSUD Arifin Achmad Ditunda

Sidang Pembacaan Eksepsi Korupsi Alkes di RSUD Arifin Achmad Ditunda

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga dokter yang terseret dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Riau masih berharap status penahanan mereka dialihkan menjadi tahanan kota. Keputusan itu diyakini akan diputuskan pada persidangan yang digelar pada Rabu (9/1) besok.

Sejatinya, keputusan itu bisa diketahui pada Selasa (8/1) ini. Namun karena satu dan lain hal, persidangan ditunda. "Sidang diundur besok," ungkap Firdaus Ajis selaku penasehat hukum dari tiga dokter, yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM, Selasa siang.

Dikatakan Firdaus, penundaan jadwal sidang itu diketahuinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari informasi tersebut, dinyatakan bahwa majelis hakim yang meminta agar sidang digelar pada Rabu besok. "Kita tahunya (pengunduran jadwal sidang) dari Jaksa," kata Firdaus.


Meski diundur, Firdaus menegaskan pihaknya tetap akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Diyakininya, eksepsi tersebut telah selesai dan siap untuk dibacakan. 

Selain itu, pada persidangan tersebut, akan diputuskan terkait permohonan pengalihan status penahanan para dokter. Permohonan itu sendiri telah diajukan pada persidangan sebelumnya usai pembacaan surat dakwaan.

Selain tiga dokter, seorang terdakwa lainnya juga mengajukan hal yang sama. Dia adalah Yuni Efrianti yang merupakan Direktris dari CV Prima Mustika Raya (PMR). Sementara itu, Mukhlis yang juga duduk di kursi pesakitan tidak mengajukan eksepsi dan permohonan pengalihan status penahanan. Mukhlis sendiri merupakan staff dari Yuni Efrianti di CV PMR.

Atas permohonan itu, Firdaus Ajiz optimis majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu itu, akan mengabulkannya dengan mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Harapan kita, permohonan kita kemarin dikabulkan. Ini semata-mata alasan kemanusiaan, karena para dokter ini merupakan dokter spesialis di bidangnya yang memiliki pasien yang sudah terjadwal. Apalagi sudah ada jaminan dari dari pihak keluarga dan organisasi profesi kedokteran," tutupnya berharap.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, juga membenarkan penundaa jadwal sidang hingga Rabu besok. 

"Besok sidangnya. Ditunda karena permintaan majelis hakim," singkat mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau itu.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi